Jl. Raya Panglima Sudirman No.19 | Kota Probolinggo

Email Kami

jdih@probolinggokota.go.id

Telepon

(0335)421830

Sosialisasi Perda Penyelenggaran Rumah Pemondokan dan Perda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

Pada hari Rabu, 16 Juni 2021, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo menyelenggarakan Sosialisasi Perda No. 07 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, dan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Rumah Pemondokoan di Kota Probolinggo.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Jrebeng Wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, dengan narasumber Sdr. H. Hamid Rusdi, anggota DPRD Kota Probolinggo, Sdri. Erma Puspita Rini, S.Sos., M.M. Kasi Pengembangan Organisasi, dan Manajemen di Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Pada DKUPP Kota Probolinggo, dan Sdri. Emmy Rochmiati H, S.Sos. Kasie. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perdagangan dan Jasa pada DPMPTSP Kota Probolinggo.

Peserta sosialisasi merupakan warga Kelurahan Jrebeng Wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo dari beragam latar belakang profesi, mulai dari ibu rumah tangga, pengusaha UMKM, Pengurus RT / RW, tokoh agama dan masyarakat, serta pensiunan PNS.

Kelurahan Jrebeng Wetan merupakan daerah penyangga dan penghubung antara wilayah utara dan selatan di Kota Probolinggo. Seiring dengan pola pembangunan Kota Probolinggo ke wilayah selatan, dimana akses penghubung utama daerah utara selatan adalah Jl, Mastrip yang sebagian berada di wilayah Kelurahan Jrebeng Wetan,  maka aktivitas  perekonomian di sepanjang jalan mastrip cenderung meningkat. Banyak ruko, perumahan, dan kavlingan baru  di  daerah  tersebut dan memiliki potensi menjadi tempat usaha UMKM maupun rumah pemondokan, sehingga sosialisasi Perda ini dirasa tepat dilaksanakan di Kelurahan Jrebeng Wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.

DIkarenakan masih pandemi Covid – 19 serta Kota Probolinggo masuk zona oranye, maka pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, mulai dari pengecekan suhu tubuh, penggunaan hand sanitizer dan cuci tangan sebelum masuk ke lokasi, serta memakai masker. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Kelurahan Jrebeng Wetan. (/dc)