MENGURAI BENANG KUSUT: PENYEDERHANAAN PENJELASAN ATAU KETERANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERDA DAN PERKADA

Artikel Hukum
Melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta seluruh perubahannya, daerah diserahkan sebagian kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal yang ada. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah tersebut kemudian daerah juga diberikan kewenangan dalam membuat kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pembentukan Perda dan Perkada tidak saja terbatas untuk melaksanakan penyelenggaraan otonomi daerah, namun juga dapat menjadi instrumen penting dalam melaksanakan tugas pembantuan dan untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembentukan Perda dan Perkada merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun…
Read More
OPTIMALISASI PERANAN BADAN KEAMANAN LAUT (BAKAMLA) DALAM MENJAGA KEAMANAN DAN KEDAULATAN PERAIRAN INDONESIA (MENINJAU KEWENANGAN BAKAMLA DALAM UU KELAUTAN DAN RUU KELAUTAN

OPTIMALISASI PERANAN BADAN KEAMANAN LAUT (BAKAMLA) DALAM MENJAGA KEAMANAN DAN KEDAULATAN PERAIRAN INDONESIA (MENINJAU KEWENANGAN BAKAMLA DALAM UU KELAUTAN DAN RUU KELAUTAN

Artikel Hukum
Secara geografis, negara Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.504 pulau, garis pantai sepanjang 108.000 km, dan memiliki total luas sebesar 8,3 juta kilometer persegi (km2) serta menghubungkan dua benua dan dua samudra sehingga menempati posisi yang sangat strategis dalam rute pelayaran dan perdagangan global. (Mas Turi et al., 2023). Hal tersebut memberikan nilai yang sangat strategis pada Indonesia terutama dalam aspek ekonomi dan militer sebab menghubungkan kepentingan berbagai negara di wilayah utara, selatan, dan barat. Dengan didukung dengan sumber daya alam yang beragam dan berlimpah, Indonesia memiliki potensi menjadi poros maritim dunia sehingga kondisi ini tentu menguntungkan negara.  Namun, dengan keuntungan demikian tentunya membawa konsekuensi bagi Indonesia yakni rentannya tindak kejahatan yang terjadi di laut, yang dapat memberikan celah bagi pihak tertentu untuk masuk dalam yurisdiksi…
Read More
YANG TERBAIK UNTUK KASUS ASUSILA, ADAT ATAU HUKUM ?

YANG TERBAIK UNTUK KASUS ASUSILA, ADAT ATAU HUKUM ?

Artikel Hukum
Tindak pidana asusila merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi isu krusial di masyarakat sekarang ini. Tindak pidana asusila sendiri memiliki pengertian sebagai suatu tindak pidana yang melanggar kesusilaan seseorang. Susila dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti baik budi bahasanya, beradab, atau sopan. Pengaturan tindak pidana asusila di Indonesia diatur dalam Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana baru akan berlaku tahun 2026 nanti. Dalam penegakan hukum tindak pidana asusila terdapat dilema, yaitu hukum mana yang akan digunakan dalam penanganannya, apakah melalui lembaga peradilan umum atau peradilan adat. Beberapa daerah yang adat istiadatnya masih kental beranggapan bahwa penanganan tindak pidana asusila harus dilakukan oleh peradilan adat karena yang dilanggar oleh tindak pidana ini adalah norma…
Read More
Mengenal 4 Jenis Jaminan Kebendaan Pada Perbankan

Mengenal 4 Jenis Jaminan Kebendaan Pada Perbankan

Artikel Hukum
  Dalam sistem perbankan, jaminan kebendaan dalam perjanjian kredit berfungsi untuk pengamanan kredit yang diberikan kepada nasabah debitur, apabila terjadi kredit macet.“Meliputi pula semua yang terdapat dan tertanam di atas tanah tersebut seperti mesin, bangunan, tanaman, dan lain-lain,” jelasnya. Adapun sifat dan ciri khas Hak Tanggungan adalah memberikan hak preferent (droit de preference), atau kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lainnya; tidak dapat dibagi-bagi; mempunyai sifat droit de suite (selalu mengikuti bendanya, ditangan siapapun benda tersebut berada); dapat digunakan untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada; dibebankan kepada hak atas tanah saja (hak primer); memiliki kekuatan eksekutorial; memiliki sifat spesialitas dan publisitas; dan objeknya meliputi: Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Selanjutnya adalah fidusia. Fidusia diatur…
Read More
Arti Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

Arti Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

Artikel Hukum
Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, hierarki peraturan perundang-undangan adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Selain 7 jenis peraturan di atas, jenis peraturan perundang-undangan juga mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan perundang-undangan ini diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan…
Read More
Penanganan Kebocoran Data Pribadi Pelanggan e-Commerce

Penanganan Kebocoran Data Pribadi Pelanggan e-Commerce

Artikel Hukum
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dalam keseharian masyarakat. Banyak kegiatan yang sebelumnya dilakukan secara fisik, dengan kehadiran teknologi kini beralih dilakukan secara non-fisik atau jarak jauh, salah satunya kegiatan jual beli. Hal ini tidak hanya terjadi secara global, namun juga di Indonesia. Berdasarkan data Statista Market Insights, jumlah pengguna e-commerce di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya terhitung sejak tahun 2018 (Ridhwan Mustajab: 2023). Kegiatan belanja online semakin meningkat sejak adanya pembatasan pada saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada tahun 2018 jumlah konsumen tercatat yaitu di angka Rp. 106 triliun sedangkan pada tahun 2020, tercatat sebesar Rp. 266 triliun (MB Dewi Pancawati: 2023). Terdapat kenaikan hampir tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Berbelanja secara online menawarkan berbagai kemudahan bagi pelanggan, di antaranya hemat waktu dan tenaga, banyaknya penawaran promo dan harga yang…
Read More
Aspek Pidana dan Perdata dalam Kasus Bullying Terhadap Anak

Aspek Pidana dan Perdata dalam Kasus Bullying Terhadap Anak

Artikel Hukum
Pengertian Bullying Apa itu bullying? Secara umum, tindak pidana bullying atau perundungan identik dikenal sebagai tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah. Dalam hal bullying terjadi di sekolah, bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang/sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU 35/2014, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang akibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Pasal terkait pada dasarnya tidak memberikan batasan mengenai perbuatan apa saja yang tergolong sebagai kekerasan, namun apabila perbuatan tersebut menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, atau seksual terhadap anak, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan. Bentuk-bentuk Bullying Menurut Antonius P.S. Wibowo dalam bukunya yang berjudul Penerapan Hukum Pidana…
Read More
Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai

Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai

Artikel Hukum
Oleh : Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H Secara sederhana, HGB adalah hak atas tanah yang memberi kewenangan untuk membangun sesuatu di atasnya. Adapun, dalam UU PA, pengertian HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Lalu, berapa lama jangka waktu hak guna bangunan? Jangka waktu HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan adalah maksimal 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.[ Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan. Adapun HGB di atas tanah hak milik diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Selanjutnya, yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia…
Read More

Langkah Hukum Jika Dijadikan Emergency Contact Pinjol secara Sepihak

Artikel Hukum
Oleh : Rifdah Rudi, S.H.                     Dasar-dasar Perjanjian Menurut KUH Perdata, perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.. Sebagai salah satu bentuk perikatan, perjanjian dapat dibuat untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan memberikan sesuatu adalah kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajibannya tergantung pada persetujuan atau kesepakatannya.[3] Sedangkan berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila tidak memenuhi kewajibannya. Dalam membuat perjanjian, para pihak harus memerhatikan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: : kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan;…
Read More
5 Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata

5 Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata

Artikel Hukum
Apa saja alat bukti dalam hukum acara perdata? Dalam hukum acara perdata, dikenal dengan adanya lima alat bukti. Lima alat bukti dalam hukum acara perdata yang dimaksud, antara lain alat bukti surat, alat bukti saksi, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan, dan alat bukti sumpah. Berikut ulasan selengkapnya. Alat Bukti Surat atau Akta Sudikno Mertokusumo dalam Hukum Acara Perdata Indonesia membedakan definisi surat dan akta. Surat diartikan sebagai sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk menyampaikan buah pikiran seseorang, di mana buah pikiran tersebut dapat dipergunakan sebagai pembuktian. Sementara itu, akta adalah tulisan yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan yang sejak awal dibuat untuk suatu pembuktian. Dalam KUH Perdata, akta terbagi atas dua jenis, yakni akta autentik dan akta bawah tangan. Ketentuan Pasal 1868 KUH…
Read More