Royalti Performing Rights Musik Di Tinjau Melalui Perspektif Pencipta Atau Pemegang Hak Cipta

Artikel Hukum
Pendahuluan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu dasar peran penting dalam perkembangan ekonomi yang berorientasi pada inovasi, teknologi, dan budaya. Adapun hak-hak tersebut yaitu hasil-hasil karya intelektual seperti paten, merek, desain industri, dan hak cipta. Dalam hal ini, hak cipta merupakan salah   satu   komponen   utama   dari   HKI, melindungi karya-karya seni, sastra, musik, dan berbagai bentuk kreativitas lainnya (kemenparekraf.go.id., 2021).  Perlindungan ini mencakup hak moral untuk mempertahankan integritas karya serta hak ekonomi berupa royalti yang diterima setiap kali karya tersebut digunakan. Kemudian, salah satu aspek penting dalam sistem hak cipta merupakan suatu royalti, yaitu adanya kompensasi finansial yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebagai imbalan atas penggunaan karya mereka oleh pihak lain. Dalam industri musik, royalti umumnya diberikan   setiap   kali   sebuah lagu diputar di radio, digunakan   dalam   film,…
Read More

Keadilan Dalam Bayang-Bayang Suap: Siapa Yang Bertanggung Jawab, Oknum Atau Hukum?

Artikel Hukum
Keadilan mustahil ditegakkan apabila hukum justru dapat diperjualbelikan. Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan potret buram realitas penegakan hukum di Indonesia. Maraknya praktik suap dalam sistem peradilan menandakan bahwa persoalan korupsi bukan lagi sekadar ulah individu, melainkan telah menjelma menjadi kegagalan struktural dalam menjaga integritas lembaga hukum. Ketika uang menjadi bahasa paling didengar dalam ruang-ruang pengadilan, maka cita-cita keadilan tidak lebih dari slogan kosong. Kepercayaan publik terhadap institusi peradilan pun tergerus secara perlahan namun pasti. Masalah ini tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan parsial atau penyalahgunaan istilah "oknum", melainkan memerlukan reformasi menyeluruh terhadap sistem dan budaya hukum yang ada. Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir (2025), menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terlibat korupsi harus dijatuhi hukuman berat. Hukuman tersebut tidak hanya penting sebagai sanksi personal, tetapi juga sebagai simbol…
Read More

Keadilan Dalam Bayang-Bayang Suap: Siapa Yang Bertanggung Jawab, Oknum Atau Hukum?

Artikel Hukum
Keadilan mustahil ditegakkan apabila hukum justru dapat diperjualbelikan. Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan potret buram realitas penegakan hukum di Indonesia. Maraknya praktik suap dalam sistem peradilan menandakan bahwa persoalan korupsi bukan lagi sekadar ulah individu, melainkan telah menjelma menjadi kegagalan struktural dalam menjaga integritas lembaga hukum. Ketika uang menjadi bahasa paling didengar dalam ruang-ruang pengadilan, maka cita-cita keadilan tidak lebih dari slogan kosong. Kepercayaan publik terhadap institusi peradilan pun tergerus secara perlahan namun pasti. Masalah ini tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan parsial atau penyalahgunaan istilah "oknum", melainkan memerlukan reformasi menyeluruh terhadap sistem dan budaya hukum yang ada. Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir (2025), menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terlibat korupsi harus dijatuhi hukuman berat. Hukuman tersebut tidak hanya penting sebagai sanksi personal, tetapi juga sebagai simbol…
Read More

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Luar Pengadilan (Non Litigasi) Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004

Artikel Hukum
Perselisihan hubungan industrial merupakan fenomena yang tidak terelakkan dalam dinamika ketenagakerjaan di Indonesia. Perselisihan ini mencerminkan bahwa setiap interaksi yang terjadi dalam hubungan kerja  tidak selalu berjalan harmonis, melainkan seringkali terjadi berbagai gejolak dan ketegangan. Ketegangan antara pekerja dan pengusaha sering memicu terjadinya perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena banyaknya kepentingan yang saling bertentangan (Charda, 2017: 3). Di Indonesia, penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Dalam UU tersebut, dijelaskan jenis perselisihan hubungan industrial, terdiri dari perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Sedangkan untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam UU PPHI mengatur harus terlebih dahulu ditempuh melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase yang merupakan mekanisme penyelesaian perselisihan…
Read More
Living Law di KUHP Baru, Antara Pengakuan Hukum Adat dan Bayang-Bayang Rekolonisasi

Living Law di KUHP Baru, Antara Pengakuan Hukum Adat dan Bayang-Bayang Rekolonisasi

Artikel Hukum
KUHP baru memang membawa semangat dekolonialisasi dengan menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) dan mengakui living law. Akan tetapi, pengakuan tersebut bersifat bersyarat dan berlapis, sehingga berpotensi mengubah hukum adat menjadi subordinasi hukum negara. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Prof I Gede Widhiana Suarda dalam Discussion Series FH UNEJ bertajuk ‘Living Law Antara Teks dan Konteks Refleksi Pasca Berlakunya KUHP Nasional’, Sabtu (25/4/2026). Foto: Tangkapan layar zoom Babak baru dalam relasi antara hukum negara dan hukum adat terbuka dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak awal 2026. Dalam waktu sekitar 100 hari implementasi, Pasal 2 KUHP baru yang mengatur living law atau hukum yang hidup di masyarakat dinilai menjadi titik paling krusial. Di satu sisi, norma ini memperluas pengakuan terhadap hukum adat sebagai…
Read More