Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Luar Pengadilan (Non Litigasi) Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004

Artikel Hukum
Perselisihan hubungan industrial merupakan fenomena yang tidak terelakkan dalam dinamika ketenagakerjaan di Indonesia. Perselisihan ini mencerminkan bahwa setiap interaksi yang terjadi dalam hubungan kerja  tidak selalu berjalan harmonis, melainkan seringkali terjadi berbagai gejolak dan ketegangan. Ketegangan antara pekerja dan pengusaha sering memicu terjadinya perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena banyaknya kepentingan yang saling bertentangan (Charda, 2017: 3). Di Indonesia, penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Dalam UU tersebut, dijelaskan jenis perselisihan hubungan industrial, terdiri dari perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Sedangkan untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam UU PPHI mengatur harus terlebih dahulu ditempuh melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase yang merupakan mekanisme penyelesaian perselisihan…
Read More
Living Law di KUHP Baru, Antara Pengakuan Hukum Adat dan Bayang-Bayang Rekolonisasi

Living Law di KUHP Baru, Antara Pengakuan Hukum Adat dan Bayang-Bayang Rekolonisasi

Artikel Hukum
KUHP baru memang membawa semangat dekolonialisasi dengan menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) dan mengakui living law. Akan tetapi, pengakuan tersebut bersifat bersyarat dan berlapis, sehingga berpotensi mengubah hukum adat menjadi subordinasi hukum negara. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Prof I Gede Widhiana Suarda dalam Discussion Series FH UNEJ bertajuk ‘Living Law Antara Teks dan Konteks Refleksi Pasca Berlakunya KUHP Nasional’, Sabtu (25/4/2026). Foto: Tangkapan layar zoom Babak baru dalam relasi antara hukum negara dan hukum adat terbuka dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak awal 2026. Dalam waktu sekitar 100 hari implementasi, Pasal 2 KUHP baru yang mengatur living law atau hukum yang hidup di masyarakat dinilai menjadi titik paling krusial. Di satu sisi, norma ini memperluas pengakuan terhadap hukum adat sebagai…
Read More

PENGUATAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM ERA DIGITAL MASA KINI

Artikel Hukum
Indonesia telah memasuki era global, dimana segala aspek kehidupan telah terhubung dengan teknologi digital. Dimulai dari aspek kehidupan yang paling sederhana sekalipun, saat ini tidak lepas  dari teknologi digital. Sebagai contoh, untuk pembayaran apapun saat ini bisa dilakukan secara non tunai atau cashless menggunakan berbagai metode yang sudah tersedia saat ini, dan juga berbagai aplikasi sudah bisa memfasilitasi pengguna untuk melakukan pembayaran secara online. Selain pembayaran online, pemesanan makanan dan transportasi online pun sudah  menjadi  bagian  kehidupan  yang  cukup  esensial.  Demikian  juga  untuk berbagai aplikasi sudah cukup mudah didapatkan melalui gawai secara gratis. Untuk memenuhi penggunaan semua layanan tersebut, tentunya pengguna harus memiliki akun. Dilansir oleh laman resmi liputan6.com, akun atau account dapat diartikan sebagai representasi digital dari identitas seseorang atau entitas dalam  suatu  sistem  atau  platform.  Akun  biasanya  dilengkapi …
Read More

UU Perkawinan dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023: Kepastian Hukum atau Pembatasan atas Pernikahan Beda Agama?

Artikel Hukum
Tulisan ini mengulas ketegangan konstitusional antara upaya negara menghadirkan kepastian hukum dan tudingan pembatasan hak warga negara atas perkawinan dalam sistem hukum Indonesia yang religio-sentris. Isu perkawinan beda agama dalam tata hukum Indonesia merupakan salah satu persoalan kompleks yang memadukan ranah hukum publik dan norma agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mensyaratkan bahwa suatu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ketentuan ini secara implisit menempatkan hukum agama sebagai rujukan utama sahnya suatu pernikahan dalam sistem hukum nasional, sekaligus menyisakan ruang abu-abu dalam pengakuan hubungan hukum antara dua individu yang berbeda agama. Kondisi ini membuka perdebatan tentang apakah norma tersebut lebih memperkuat kepastian hukum atau justru menimbulkan pembatasan hak warga negara untuk menikah. Mahkamah Konstitusi dan Konsepsi Sahnya Perkawinan Permohonan uji…
Read More
RUU Kewarganegaraan, antara solusi dan pekerjaan rumah bersama

RUU Kewarganegaraan, antara solusi dan pekerjaan rumah bersama

Artikel Hukum
Ilustrasi paspor Republik Indonesia dengan peningkatan fitur keamanan terbaru. (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi "Fase globalisasi ditandai dengan adanya batas-batas negara yang semakin sempit" Jakarta (ANTARA) - Sebagai negara yang terletak di perlintasan transenden dunia dan dikaruniai limpahan kekayaan alam, suatu keniscayaan bila bumi khatulistiwa telah menjadi tujuan dari warga negara asing dalam bermigrasi, yang telah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka. Tentu saja para imigran tersebut menetap dan berbaur dengan penduduk setempat. Menyadari akan kebinekaan tersebut, para founding fathers bangsa ini mencantumkan domain kewarganegaraan sebagai salah satu pasal yang eminen yang dituangkan ke dalam Pasal 26 UUD 1945. Secara historis, setelah kemerdekaan telah ditetapkan UU Kewarganegaraan No 3 Tahun 1946 yang mengadopsi sistem hukum kolonial tanpa perubahan yang berarti. Ini dapat dipahami, pasalnya pada zaman itu, pemerintahan yang baru saja berdiri membutuhkan beleid yang dapat mengatur…
Read More