Aspek Pidana dan Perdata dalam Kasus Bullying Terhadap Anak

Aspek Pidana dan Perdata dalam Kasus Bullying Terhadap Anak

Artikel Hukum
Pengertian Bullying Apa itu bullying? Secara umum, tindak pidana bullying atau perundungan identik dikenal sebagai tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah. Dalam hal bullying terjadi di sekolah, bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang/sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU 35/2014, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang akibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Pasal terkait pada dasarnya tidak memberikan batasan mengenai perbuatan apa saja yang tergolong sebagai kekerasan, namun apabila perbuatan tersebut menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, atau seksual terhadap anak, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan. Bentuk-bentuk Bullying Menurut Antonius P.S. Wibowo dalam bukunya yang berjudul Penerapan Hukum Pidana…
Read More
Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai

Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai

Artikel Hukum
Oleh : Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H Secara sederhana, HGB adalah hak atas tanah yang memberi kewenangan untuk membangun sesuatu di atasnya. Adapun, dalam UU PA, pengertian HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Lalu, berapa lama jangka waktu hak guna bangunan? Jangka waktu HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan adalah maksimal 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.[ Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan. Adapun HGB di atas tanah hak milik diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Selanjutnya, yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia…
Read More

Langkah Hukum Jika Dijadikan Emergency Contact Pinjol secara Sepihak

Artikel Hukum
Oleh : Rifdah Rudi, S.H.                     Dasar-dasar Perjanjian Menurut KUH Perdata, perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.. Sebagai salah satu bentuk perikatan, perjanjian dapat dibuat untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan memberikan sesuatu adalah kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajibannya tergantung pada persetujuan atau kesepakatannya.[3] Sedangkan berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila tidak memenuhi kewajibannya. Dalam membuat perjanjian, para pihak harus memerhatikan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: : kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan;…
Read More
5 Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata

5 Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata

Artikel Hukum
Apa saja alat bukti dalam hukum acara perdata? Dalam hukum acara perdata, dikenal dengan adanya lima alat bukti. Lima alat bukti dalam hukum acara perdata yang dimaksud, antara lain alat bukti surat, alat bukti saksi, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan, dan alat bukti sumpah. Berikut ulasan selengkapnya. Alat Bukti Surat atau Akta Sudikno Mertokusumo dalam Hukum Acara Perdata Indonesia membedakan definisi surat dan akta. Surat diartikan sebagai sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk menyampaikan buah pikiran seseorang, di mana buah pikiran tersebut dapat dipergunakan sebagai pembuktian. Sementara itu, akta adalah tulisan yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan yang sejak awal dibuat untuk suatu pembuktian. Dalam KUH Perdata, akta terbagi atas dua jenis, yakni akta autentik dan akta bawah tangan. Ketentuan Pasal 1868 KUH…
Read More
Melihat Legalitas Sistem Remote Working

Melihat Legalitas Sistem Remote Working

Artikel Hukum
Hukum di Indonesia belum dapat memberikan perlindungan kepada pekerja yang melakukan remote working.. Konsep bekerja remote atau bekerja jarak jauh kian meningkat pasca pandemi Covid-19. Hingga kini, beberapa perusahaan mempermanenkan sistem kerja remote working tersebut. Menurut International Labour Organization (ILO) belum ada definisi tentang remote working. Namun dapat disimpulkan bahwa remote working merupakan sistem kerja yang melakukan pekerjaan di luar tempat kerja dengan jam kerja yang fleksibel dengan memanfaatkan teknologi. Seperti dikutip dari Jurnal USM Law Review, remote working belum jelas legalitasnya karena tidak tercantum jelas, baik di dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja haruslah mencakup perlindungan ekonomis, di mana ada perlindungan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan upah yang cukup.  Kemudian perlindungan sosial, di mana ada perlindungan terkait kesehatan tenaga kerja dan yang berhubungan dengan kehidupan sosialnya.…
Read More
Kenali Perbedaan Mendasar Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek

Kenali Perbedaan Mendasar Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek

Artikel Hukum
          Acara PADI Talks; Mengenal Lebih Dalam Apa itu Kekayaan Intelektual (KI). Foto: Tangkapan layar Youtube Manfaat KI bukan hanya perlindungan hukum saja, namun juga merupakan asset atau intangible yang bersifat komersil untuk meningkatkan nilai atau omset perusahaan. Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi 5 jenis yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan…
Read More
Jerat Hukum Menyebarkan Dokumen Palsu

Jerat Hukum Menyebarkan Dokumen Palsu

Artikel Hukum
Pelaku penyebar dokumen palsu atau berita bohong dapat dikenakan sejumlah pidana dengan beragam sanksi pidana penjara dan sanksi denda. Beberapa waktu yang lalu, beredar foto dokumen mengenai reshuffle kabinet sejumlah menteri pemerintahan Joko Widodo di media sosial. Dokumen yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara itu berisi sejumlah nama menteri dan penggantinya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, foto dokumen tersebut merupakan kabar palsu atau hoaks. Pernyataan hoaks tersebut telah disampaikan Kementerian Sekretariat Negara dalam akun resmi X. Pelaku penyebar hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatakan setiap orang sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancaman pidananya maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Istilah hoaks memang tidak dikenal di dalam peraturan…
Read More
Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial di Internet

Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial di Internet

Artikel Hukum
  Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet. Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut : Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya…
Read More
NEBIS IN IDEM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

NEBIS IN IDEM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Artikel Hukum
Peningkatan perkara tanah dari 342 putusan incraht di tingkat kasasi pada tahun 2021 menjadi 583 putusan incraht di tingkat kasasi pada tahun 2022 (penelusuran melalui website Direktori Putusan Mahkamah Agung pada 1 Maret 2023) membutuhkan upaya penanganan baik berupa pencegahan maupun penyelesaian. Perkara tanah merupakan perselisihan pertanahan yang diselesaikan melalui lembaga peradilan. Selain perkara tanah, perselisihan pertanahan dapat berupa sengketa tanah dan konflik tanah. Perbedaan sengketa tanah dan konflik tanah menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasionl (ATR/ Kepala BPN) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dapat dibedakan dari dampak yang muncul. Perselisihan pertanahan (antara orang perseorangan, badan hukum, atau bahkan lembaga) yang tidak berdampak luas dikategorikan sebagai sengketa tanah. Sebaliknya, dalam konflik tanah dampak yang timbul sudah atau cenderung berdampak luas. Perselisihan pertanahan akan menimbulkan efek ganda jika…
Read More
Perundungan di Sekolah oleh Anak, Bagaimana Hukumnya?

Perundungan di Sekolah oleh Anak, Bagaimana Hukumnya?

Artikel Hukum
Pelaksanaan hak dan kewajiban bagi anak yang melakukan tindak pidana perlu mendapat bantuan dan perlindungan agar seimbang dan manusiawi. Seorang siswi kelas 2 SD di Gresik mengalami kebutaan permanen usai matanya dicolok menggunakan tusuk bakso oleh kakak kelasnya. Diketahui korban juga mengaku turut mendapatkan perundungan sejak kelas 1 SD hingga menyebabkan trauma. Kejadian ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, seperti dari DPR misalnya. Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak penegak hukum untuk menindak pelaku pencolokan mata siswi kelas 2 SD di Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur."Kepolisian harus mengusut dan menindak pelaku pencolokan mata siswi tersebut," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/9). Perundungan yang terjadi di sekolah membuat sekolah yang seharusnya menjadi salah satu institusi pendidikan formal yang mampu memberikan tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar…
Read More