
Kendala Diversi bagi Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Perkara Narkotika
Perlu ada upaya penyamaan persepsi di kalangan penegak hukum terkait implementasi UU Narkotika yang berkaitan dengan anak sebagai terdakwa. Salah satu pranata yang dibentuk untuk mendorong penyelesaian masalah dengan pendekatan restorative justice adalah diversi dalam perkara anak. Pranata diversi lahir dari pemahaman bahwa anak masih memiliki masa depan yang panjang. Oleh sebab itu, pendekatan hukuman terhadap anak adalah untuk mendidik anak tersebut alih-alih memberikan efek jera. Awalnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU PA) belum mengatur diversi. Selanjutnya diversi baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Hadirnya UU SPPA sebagai pengganti UU PA disebabkan Indonesia sudah meratifikasi dan menjadi pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). UU PA otomatis menjadi tidak relevan lagi sehingga harus disesuaikan. Black Law Dictionary menjelaskan…