Kompleksitas Eksekusi Melakukan Suatu Perbuatan
Eksekusi perbuatan yang diganti ganti rugi uang atasi ketidakmauan termohon, namun butuh kejelasan regulasi dan iktikad baik. Eksekusi melakukan suatu perbuatan diganti dengan pembayaran sejumlah uang terjadi ketika pihak yang diwajibkaan melakukan suatu perbuataan tidak bersedia melaksanakan kewajibannya. Dalam hal ini Pengadilan bisa menetapkan agar kewajiban melakukan suatu perbuatan tersebut diganti dengan pembayaran sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi. Dalam praktik, eksekusi kewajiban tidak selalu mudah. Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memungkinkan pihak yang dirugikan memilih antara pelaksanaan kewajiban langsung atau ganti rugi uang, biasanya jika pelaksanaan langsung tidak memungkinkan. Jika pihak yang diwajibkan tidak mampu melaksanakan kewajiban meski mau, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran ganti rugi sebagai "daya paksa". Dibandingkan eksekusi riil yang melibatkan aparat keamanan, sita, dan pelelangan, jika "daya paksa" diganti pembayaran uang, praktiknya akan bermasalah.…

