KOHABITASI DALAM KUHP NASIONAL: KETIKA RUANG PRIVAT BERTEMU BATAS HUKUM PIDANA

Artikel Hukum
Kumpul Kebo dalam KUHP Nasional: Apa Sebenarnya yang Dilarang? Kumpul kebo dalam hukum pidana dikenal sebagai kohabitasi diatur dalam Pasal 412 KUHP Nasional. Pasal 412 ayat (1) berbunyi: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Selanjutnya pada ayat (2) berbunyi: Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Dari rumusan Pasal 412 di atas, dapat diuraikan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, perbuatan yang dapat dipidana adalah melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Sayangnya, KUHP Nasional tidak memberikan pemaknaan terhadap…
Read More
Koordinasi dan Konsultasi Tim JDIH Kota Probolinggo pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Jawa Timur

Koordinasi dan Konsultasi Tim JDIH Kota Probolinggo pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur

berita, Foto Kegiatan
Pada tanggal 7 Oktober 2026 Tim JDIH Kota Probolinggo melaksanakan  Koordinasi dan Konsultasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)  pada kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, dengan tujuan agar dapat dilakukan Evaluasi dalam pengelolaan JDIH di Kota Probolinggo. Hal ini dilaksanakan mengingat akan segera dilaksakan pengisian E-Report JDIH pada Bulan Desember tahun 2026 .
Read More
Kunjungan Tim JDIH Kota Probolinggo pada Biro Hukum Sekretariat Derah Provinsi Jawa Timur

Kunjungan Tim JDIH Kota Probolinggo pada Biro Hukum Sekretariat Derah Provinsi Jawa Timur

berita
Pada tanggal 7 Oktober 2026 Tim JDIH Kota Probolinggo melakukan kunjungan terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Dengan kunjungan ini diharapkan dapat dilakukan Evaluasi terkait Pengelolaan JDIH di Kota Prbolinggo sehigga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai upaya dalam mempersiapkan penilaian JDIH di Tahun 2026.
Read More

Kompleksitas Eksekusi Melakukan Suatu Perbuatan

Artikel Hukum
Eksekusi perbuatan yang diganti ganti rugi uang atasi ketidakmauan termohon, namun butuh kejelasan regulasi dan iktikad baik. Eksekusi melakukan suatu perbuatan diganti dengan pembayaran sejumlah uang terjadi ketika pihak yang diwajibkaan melakukan suatu perbuataan tidak bersedia melaksanakan kewajibannya. Dalam hal ini Pengadilan bisa menetapkan agar kewajiban melakukan suatu perbuatan tersebut diganti dengan pembayaran sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi. Dalam praktik, eksekusi kewajiban tidak selalu mudah. Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memungkinkan pihak yang dirugikan memilih antara pelaksanaan kewajiban langsung atau ganti rugi uang, biasanya jika pelaksanaan langsung tidak memungkinkan. Jika pihak yang diwajibkan tidak mampu melaksanakan kewajiban meski mau, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran ganti rugi sebagai "daya paksa". Dibandingkan eksekusi riil yang melibatkan aparat keamanan, sita, dan pelelangan, jika "daya paksa" diganti pembayaran uang, praktiknya akan bermasalah.…
Read More

Akibat Hukum Poligami Tanpa Izin dan Tanpa Iktikad Baik

Artikel Hukum
Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beriktikad baik tidak dapat dijadikan dasar menuntut pemenuhan hak kebendaan antara suami istri berupa nafkah zaujiyah, harta bersama, dan waris melalui pengadilan, sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019 (Foto: Ilustrasi Aturan Poligami) Poligami Bukan Semata Urusan Privat Perkawinan melahirkan kewajiban nafkah, pengaturan harta bersama, hubungan kewarisan, dan tanggung jawab terhadap anak. Karena itu, keputusan menikah lagi selama masih terikat perkawinan tidak hanya menjadi urusan pribadi suami dan istri berikutnya. Perkawinan tersebut dapat memengaruhi penghasilan keluarga, penguasaan harta, serta hak istri terdahulu dan ahli waris. Hukum mengatur poligami melalui izin pengadilan agar alasan permohonan, kemampuan ekonomi, persetujuan istri, dan jaminan berlaku adil dapat diperiksa sebelum perkawinan dilangsungkan. Poligami tersembunyi atau pemalsuan status dapat menjadi penyelundupan…
Read More