Akibat Hukum Poligami Tanpa Izin dan Tanpa Iktikad Baik
Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beriktikad baik tidak dapat dijadikan dasar menuntut pemenuhan hak kebendaan antara suami istri berupa nafkah zaujiyah, harta bersama, dan waris melalui pengadilan, sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019 (Foto: Ilustrasi Aturan Poligami) Poligami Bukan Semata Urusan Privat Perkawinan melahirkan kewajiban nafkah, pengaturan harta bersama, hubungan kewarisan, dan tanggung jawab terhadap anak. Karena itu, keputusan menikah lagi selama masih terikat perkawinan tidak hanya menjadi urusan pribadi suami dan istri berikutnya. Perkawinan tersebut dapat memengaruhi penghasilan keluarga, penguasaan harta, serta hak istri terdahulu dan ahli waris. Hukum mengatur poligami melalui izin pengadilan agar alasan permohonan, kemampuan ekonomi, persetujuan istri, dan jaminan berlaku adil dapat diperiksa sebelum perkawinan dilangsungkan. Poligami tersembunyi atau pemalsuan status dapat menjadi penyelundupan…

