Dari Strict Liability Ke Fault-Based Liability: Siapa Yang Diuntungkan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja?
Lingkungan merupakan hak fundamental bagi manusia maupun bagi hewan dan makhluk hidup lainnya. Dimana keberadaan lingkungan yang sehat adalah prasyarat utama bagi keberlangsung kehidupan di bumi. Hal ini selaras dengan hak asasi yang dijamin pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak ini tidak hanya dimiliki oleh manusia sebagai individu, tetapi juga oleh keberadaan makhluk hidup lainnya yang menggantungkan kelangsungan hidup pada keseimbangan alam. Negara memiliki tanggung jawab dan kewajiban konstitusional untuk menjamin keberlanjutan serta perlindungan lingkungan, termasuk melalui penerapan instrumen hukum yang progresif demi menciptakan kebermanfaatan hukum. Berdasarkan hal di atas terciptalah suatu instrumen hukum lingkungan, yaitu asas pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability),yang berangkat…

