Kompleksitas Eksekusi Melakukan Suatu Perbuatan

Artikel Hukum
Eksekusi perbuatan yang diganti ganti rugi uang atasi ketidakmauan termohon, namun butuh kejelasan regulasi dan iktikad baik. Eksekusi melakukan suatu perbuatan diganti dengan pembayaran sejumlah uang terjadi ketika pihak yang diwajibkaan melakukan suatu perbuataan tidak bersedia melaksanakan kewajibannya. Dalam hal ini Pengadilan bisa menetapkan agar kewajiban melakukan suatu perbuatan tersebut diganti dengan pembayaran sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi. Dalam praktik, eksekusi kewajiban tidak selalu mudah. Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memungkinkan pihak yang dirugikan memilih antara pelaksanaan kewajiban langsung atau ganti rugi uang, biasanya jika pelaksanaan langsung tidak memungkinkan. Jika pihak yang diwajibkan tidak mampu melaksanakan kewajiban meski mau, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran ganti rugi sebagai "daya paksa". Dibandingkan eksekusi riil yang melibatkan aparat keamanan, sita, dan pelelangan, jika "daya paksa" diganti pembayaran uang, praktiknya akan bermasalah.…
Read More

Akibat Hukum Poligami Tanpa Izin dan Tanpa Iktikad Baik

Artikel Hukum
Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beriktikad baik tidak dapat dijadikan dasar menuntut pemenuhan hak kebendaan antara suami istri berupa nafkah zaujiyah, harta bersama, dan waris melalui pengadilan, sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019 (Foto: Ilustrasi Aturan Poligami) Poligami Bukan Semata Urusan Privat Perkawinan melahirkan kewajiban nafkah, pengaturan harta bersama, hubungan kewarisan, dan tanggung jawab terhadap anak. Karena itu, keputusan menikah lagi selama masih terikat perkawinan tidak hanya menjadi urusan pribadi suami dan istri berikutnya. Perkawinan tersebut dapat memengaruhi penghasilan keluarga, penguasaan harta, serta hak istri terdahulu dan ahli waris. Hukum mengatur poligami melalui izin pengadilan agar alasan permohonan, kemampuan ekonomi, persetujuan istri, dan jaminan berlaku adil dapat diperiksa sebelum perkawinan dilangsungkan. Poligami tersembunyi atau pemalsuan status dapat menjadi penyelundupan…
Read More

Dari Strict Liability Ke Fault-Based Liability: Siapa Yang Diuntungkan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja?

Artikel Hukum
Lingkungan merupakan hak fundamental bagi manusia maupun bagi hewan dan makhluk hidup lainnya. Dimana  keberadaan lingkungan yang sehat adalah prasyarat utama bagi keberlangsung kehidupan di bumi.  Hal ini selaras dengan hak asasi yang dijamin pada  Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak ini tidak hanya dimiliki oleh  manusia sebagai individu, tetapi  juga oleh keberadaan makhluk hidup lainnya yang menggantungkan kelangsungan hidup pada keseimbangan alam. Negara memiliki tanggung jawab dan kewajiban konstitusional untuk menjamin keberlanjutan serta perlindungan lingkungan, termasuk melalui penerapan instrumen hukum yang progresif demi menciptakan kebermanfaatan hukum. Berdasarkan hal di atas terciptalah suatu instrumen hukum lingkungan,  yaitu asas pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability),yang berangkat…
Read More
Kunjungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Kota Probolinggo Dalam Rangka Pengumpulan Produk Hukum Daerah

Kunjungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Kota Probolinggo Dalam Rangka Pengumpulan Produk Hukum Daerah

berita
  Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo menerima Kunjungan Tim Unit Dokumentasi dan Informasi Hukum (UJDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur  dalam rangka kegiatan pengumpulan produk hukum daerah yang dilaksanakan pada tanggal 13  s.d. 18 Juli 2026. Pengumpulan produk hukum daerah ini bertujuan untuk melakukan pembaruan (updating) database peraturan pada website BPK RI sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan hubungan kerja antar unit kerja hukum di lingkungan Pemerintah Daerah  Kota Probolinggo dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dalam pelaksanaannya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo memberikan dukungan penuh dengan mempersiapkan dokumen dan data produk hukum daerah yang diperlukan. Melalui kegiatan ini diharapkan ketersediaan dan keterbaruan informasi hukum daerah dapat semakin optimal, sehingga mendukung…
Read More

Royalti Performing Rights Musik Di Tinjau Melalui Perspektif Pencipta Atau Pemegang Hak Cipta

Artikel Hukum
Pendahuluan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu dasar peran penting dalam perkembangan ekonomi yang berorientasi pada inovasi, teknologi, dan budaya. Adapun hak-hak tersebut yaitu hasil-hasil karya intelektual seperti paten, merek, desain industri, dan hak cipta. Dalam hal ini, hak cipta merupakan salah   satu   komponen   utama   dari   HKI, melindungi karya-karya seni, sastra, musik, dan berbagai bentuk kreativitas lainnya (kemenparekraf.go.id., 2021).  Perlindungan ini mencakup hak moral untuk mempertahankan integritas karya serta hak ekonomi berupa royalti yang diterima setiap kali karya tersebut digunakan. Kemudian, salah satu aspek penting dalam sistem hak cipta merupakan suatu royalti, yaitu adanya kompensasi finansial yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebagai imbalan atas penggunaan karya mereka oleh pihak lain. Dalam industri musik, royalti umumnya diberikan   setiap   kali   sebuah lagu diputar di radio, digunakan   dalam   film,…
Read More