KOHABITASI DALAM KUHP NASIONAL: KETIKA RUANG PRIVAT BERTEMU BATAS HUKUM PIDANA
Kumpul Kebo dalam KUHP Nasional: Apa Sebenarnya yang Dilarang? Kumpul kebo dalam hukum pidana dikenal sebagai kohabitasi diatur dalam Pasal 412 KUHP Nasional. Pasal 412 ayat (1) berbunyi: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Selanjutnya pada ayat (2) berbunyi: Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Dari rumusan Pasal 412 di atas, dapat diuraikan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, perbuatan yang dapat dipidana adalah melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Sayangnya, KUHP Nasional tidak memberikan pemaknaan terhadap…


