GRATIFIKASI DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Tipe Dokumen : Artikel Judul : Gratifikasi Dalam Pemberian Bantuan Hukum Tempat Terbit : Jakarta Tahun Terbit : 2025 Bahasa : Indonesia Sumber : https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=1032 Bidang Hukum : Hukum Lainnya Lokasi : Bagian Hukum Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Oka Septa Tinambunan Subjek : Bantuan Hukum File Dokumen : Terlampir Indonesia merupakan suatu negara hukum. Hal ini, diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Setiap Warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam perwujudan keadilan atau kesamaan kedudukan dalam hukum yaitu adanya bantuan hukum bagi setiap warga negara yang terlibat dalam kasus hukum. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, hak atas bantuan hukum adalah bagian terpenting yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi…
