EFISIENSI PENYELESAIAN BERKAS PERKARA MELALUI OPTIMALISASI ALUR KOORDINASI ANTARA PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM DALAM KUHAP
Tipe Dokumen : Artikel Judul : Efisiensi Penyelesaian Berkas Perkara Melalui Optimalisasi Alur Koordinasi Antara Penyidik Dan Penuntut Umum Dalam Kuhap Tempat Terbit : Jakarta Tahun Terbit : 2025 Bahasa : Indonesia Sumber : https://rechtsvinding.bphn.go.id/articles/985 Bidang Hukum : Hukum Acara Lokasi : Bagian Hukum Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Ahmad Arifin Subyek : Penyidik Dan Penuntut Umum File Dokumen : Terlampir Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) ditegaskan bahwasanya Indonesia adalah negara hukum. Menurut Wiryono Projodikoro, negara hukum adalah negara di mana para penguasa ataupun pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan terkait pada peraturan hukum yang berlaku. Jauh dari pada itu, seorang filsuf terkenal pada masa Yunani Kuno, Aristoteles berpendapat bahwa negara hukum ialah negara yang menjamin…

