Kementerian Dalam Negeri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali, memasukkan Kota Probolinggo dalam kategori PPKM Level 3 mulai tanggal 14 – 20 September 2021.
Mungkin bagi sebagian masyarakat Kota Probolinggo masih bingung, dikarenakan sebelumnya telah beredar flyer bertuliskan dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, yang menyampaikan hasil asesmen situasi Covid-19 oleh Kemenkes RI, dimana Kota Probolinggo masuk dalam level 2 sebagaimana flyer di bawah.
Dalam flyer disebutkan jika data diakses melalui https://vaksin.kemkes.go.id/#/sckab tanggal 13 September 2021, dengan hasil asesmen Kota Probolinggo masuk tingkat 2