Terkonfirmasi Covid – 19, wajib menjalani isolasi terpusat
Satuan Tugas Covid 19 Kota Probolinggo pada tanggal 07 September 2021 mengeluarkan surat edaran nomor 045/IX/Covid-19/2021 tentang pelaksanaan isolasi terpusat bagi pasien Covid-19. Pemerintah Kota Probolinggo menyediakan tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 di Rumah Karantina Rusunawa yang beralamat di Jl. Ikan Belanak, Mayangan, dan Rumah Sehat Asy Syifa yang beralamat di gedung SMPN 6 Probolinggo, Jl. Kedondong Nomor 4 Kota Probolinggo Dengan adanya tempat isolasi terpusat, maka seluruh pasien yang terkonfirmasi Covid-19, baik tanpa gejala maupun gejala ringan, wajib melaksanakan isolasi terpusat untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat pelaksanaan isolasi mandiri dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan cenderung menimbulkan Covid-19 cluster keluarga. Apabila pasien Covid-19 tidak bersedia menjalani isolasi terpusat, maka Satgas Covid-19 akan melakukan langkah testing dan tracing untuk penelusuran kontak erat, melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang…




