Sidang Paripurna DPRD agenda Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia

Sidang Paripurna DPRD agenda Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia

berita
[caption id="attachment_1358" align="aligncenter" width="1280"] Walikota beserta Pimpinan DPRD dalam sidang Paripurna mendengarkan Pidato kenegaraan. Gambar dari Setwan.[/caption] Dalam rangkaian peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia, maka Pemerintah Kota Probolinggo pada hari Senin, 16 Agustus 2021 mengadakan kegiatan Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia di Depan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI. Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, dengan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Probolinggo, Forkopimda, dan Sekda Kota Probolinggo, serta Kepala OPD dan instansi terkait secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Dalam pidatonya, Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa Indonesia harus tangguh dalam menghadapi pandemi dan berbagai ujian serta tumbuh dalam menggapai cita cita bangsa. Hal ini sesuai dengan tema HUT ke 76 RI, yakni Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh  
Read More
PPKM Level 2, 3, dan 4 Wilayah Jawa & Bali tanggal 10 – 16 Agustus 2021

PPKM Level 2, 3, dan 4 Wilayah Jawa & Bali tanggal 10 – 16 Agustus 2021

berita
Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 2, 3 dan 4 di Wilayah Jawa Bali mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021. Dalam Instruksi dimaksud, Kota Probolinggo masuk dalam PPKM level 3 (tiga) bersama beberapa Kabupaten / Kota lain di Jawa Timur, dimana beberapa kegiatan yang dilaksanakan dengan kriteria Level 3 diantaranya pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas, dengan kapasitas 50%, kecuali untuk Sekolah Luar Biasa maksimal 62% sampai dengan 100% dengan maksimal 5 peserta didik per kelas, untuk PAUD maksimal 33% maksimal 5 peserta didik per kelas. Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan…
Read More
PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Bali Tanggal 03 – 09 Agustus 2021

PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Bali Tanggal 03 – 09 Agustus 2021

berita
Menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, maka Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Keputusan ini berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021 sampai dengan 09 Agustus 2021 Dalam instruksi dimaksud, Kota Probolinggo termasuk dalam kategori…
Read More
PPKM Level 4 dan PPKM Mikro 21 – 25 Juli 2021 dan PPKM Level 4 Dan Level 3 tanggal 26 Juli – 02 Agustus 2021

PPKM Level 4 dan PPKM Mikro 21 – 25 Juli 2021 dan PPKM Level 4 Dan Level 3 tanggal 26 Juli – 02 Agustus 2021

berita
Sehubungan dengan telah berakhirnya kebijakan PPKM darurat pada tanggal 20 Juli 2021, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021. Pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Ketentuan ini berlaku bagi daerah di luar PPKM Level 4 sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2021. Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo mengeluarkan Surat…
Read More
Regulasi PPKM Darurat, 03 – 20 Juli 2021

Regulasi PPKM Darurat, 03 – 20 Juli 2021

berita
Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat merupakan  kebijakan Pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat terutama terkait potensi kerumunan. PPKM diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19. Awalnya, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian PPKM Darurat diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali. PPKM Darurat akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya. Presiden RI Joko Widodo telah menunjuk Bapak Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sebagai koordinator pelaksana kebijakan ini. Untuk pelaksanaan kebijakan dimaksud, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 02 Juli 2021 mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dimana mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, yang…
Read More