Jl. Raya Panglima Sudirman No.19 | Kota Probolinggo

Email Kami

jdih@probolinggokota.go.id

Telepon

(0335)421830

PPKM Level 2, 3, dan 4 Wilayah Jawa & Bali tanggal 10 – 16 Agustus 2021

Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 2, 3 dan 4 di Wilayah Jawa Bali mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021.

Dalam Instruksi dimaksud, Kota Probolinggo masuk dalam PPKM level 3 (tiga) bersama beberapa Kabupaten / Kota lain di Jawa Timur, dimana beberapa kegiatan yang dilaksanakan dengan kriteria Level 3 diantaranya pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas, dengan kapasitas 50%, kecuali untuk Sekolah Luar Biasa maksimal 62% sampai dengan 100% dengan maksimal 5 peserta didik per kelas, untuk PAUD maksimal 33% maksimal 5 peserta didik per kelas.

Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH, sedangkan untuk sektor esensial masih diberlakukan beberapa kebijakan khusus. Untuk Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50% , sedangkan pasar yang menjual kebutuhan non sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50%.

Terkait kegiatan makan minum di tempat umum, untuk warung makan / warteg. PKL dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25%, waktu makan maksimal 30 menit. Rumah makan / Kafe yang berlokasi di gedung tertutup hanya menerima delivery/take away

Menindaklanjuti Instruksi dimaksud, maka Pemerintah Kota Probolinggo melalui Gugus Tugas Covid 19 mengeluarkan SE nomor 035/VIII/Covid-19/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Probolinggo.

Adapun Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid 19 Kota Probolinggo dapat didownload dalam link berikut

Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021

SE PPKM Level 3 Kota Probolinggo