Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 2, 3 dan 4 di Wilayah Jawa Bali mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021.
Dalam Instruksi dimaksud, Kota Probolinggo masuk dalam PPKM level 3 (tiga) bersama beberapa Kabupaten / Kota lain di Jawa Timur, dimana beberapa kegiatan yang dilaksanakan dengan kriteria Level 3 diantaranya pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas, dengan kapasitas 50%, kecuali untuk Sekolah Luar Biasa maksimal 62% sampai dengan 100% dengan maksimal 5 peserta didik per kelas, untuk PAUD maksimal 33% maksimal 5 peserta didik per kelas.
Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH, sedangkan untuk sektor esensial masih diberlakukan beberapa kebijakan khusus. Untuk Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50% , sedangkan pasar yang menjual kebutuhan non sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50%.
Terkait kegiatan makan minum di tempat umum, untuk warung makan / warteg. PKL dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25%, waktu makan maksimal 30 menit. Rumah makan / Kafe yang berlokasi di gedung tertutup hanya menerima delivery/take away
Menindaklanjuti Instruksi dimaksud, maka Pemerintah Kota Probolinggo melalui Gugus Tugas Covid 19 mengeluarkan SE nomor 035/VIII/Covid-19/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Probolinggo.
Adapun Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid 19 Kota Probolinggo dapat didownload dalam link berikut