Jl. Raya Panglima Sudirman No.19 | Kota Probolinggo

Email Kami

jdih@probolinggokota.go.id

Telepon

(0335)421830

PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Bali Tanggal 03 – 09 Agustus 2021

Menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran COVID-19, maka Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Keputusan ini berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021 sampai dengan 09 Agustus 2021

Dalam instruksi dimaksud, Kota Probolinggo termasuk dalam kategori PPKM Level 4 bersama beberapa daerah lain di Jawa Timur, dimana terdapat ketentuan, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sektor non esensial diberlakukan 100% WFH, sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan sebagaimana isi instruksi Mendagri, dan sektor esensial Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat. Adapun rincian Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 dapat diunduh melalui link di bawah.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, maka Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Tugas Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran nomor 033/VIII/Covid-19/2021 yang ditujukan ke Semua OPD termasuk Camat dan Lurah, Pimpinan Lembaga Keagamaan, EO, Manajer Hotel/Resto/Cafe, Pemilik Gedung pertemua, manajemen pusat perbelanjaan, toko modern, pemilik usaha, tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Probolinggo.

Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021

Perpanjangan PPKM Level 4 Kota probolinggo