Seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan produk hukum turunannya, dimana mencabut dan mengubah beberapa peraturan perundang-undangan, maka Pemerintah Kota Probolinggo melalu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo telah melakukan identifikasi, apa saja Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang berkaitan dengan Undang-undang Cipta Kerja beserta produk hukum turunannya, sehingga akan dilakukan kajian, apakah produk hukum daerah dimaksud akan dilakukan perubahan, pencabutan, ataukah produk hukum masih relevan sehingga tidak perlu dilakukan perubahan maupun pencabutan.
Adapun hasil Identifikasi Produk Hukum Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Undang-undang Cipta Kerja beserta Produk hukum turunannya adalah sebagai berikut