Jl. Raya Panglima Sudirman No.19 | Kota Probolinggo
Email Kami

jdih@probolinggokota.go.id

Telepon

(0335)421228

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NO 8 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Probolinggo No 8 Tahun 2024 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang bertempat di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Dalam Kegiatan ini bertindak sebagai Narasumber Isah Junaedi,S.H selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo dan Zainul Fatoni ,S.H.I selaku Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo.  Dalam  pelaksanaan Sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat serta staf Bagian Hukum Kota Probolinggo.

Perda No 8 tahun 2024 ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam menjalankan amanat UUD 1945, yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Adapun yang menjadi Tujuan Perda No 8 tahun 2024 adalah untuk memastikan terpenuhinya hak konstitusional masyarakat  miskin untuk mendapatkan bantuan hukum, kesetaraan di hadapan hukum dan mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh warga Kota Probolinggo. Dengan melaksanakan Perda ini diharapkan Kota Probolinggo  dapat semakin maju dan berkeadilan.

.