Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 16 September 2024 di Ruang Rapat Bayuangga pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan dihadiri oleh perwakilan dari masyarakat Kota Probolinggo. Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber Anggota DPRD Kota Probolinggo yakni Sibro Malisi, S.S, M.A.P dan Nur Hudana, S.Hi.
Perda No 8 tahun 2024 ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam menjalankan amanat UUD 1945, yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Adapun yang menjadi Tujuan Perda No 8 tahun 2024 adalah untuk memastikan terpenuhinya hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum, kesetaraan di hadapan hukum dan mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh warga Kota Probolinggo. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kota Probolinggo dapat lebih memahami dan memanfaatkan layanan bantuan hukum yang disediakan oleh Pemerintah Kota Probolinggo ,.

