Jl. Raya Panglima Sudirman No.19 | Kota Probolinggo
Email Kami

jdih@probolinggokota.go.id

Telepon

(0335)421228

Asas Proporsionalitas Jadi Kunci Penataan Parliamentary Threshold

 

Desain ambang batas parlemen diingatkan tidak mengorbankan suara sah pemilih dan perlu dirumuskan secara rasional untuk menjaga keseimbangan representasi dan stabilitas.

Dia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memberikan penekanan tegas terhadap perlunya desain ambang batas yang tidak mengorbankan suara sah pemilih. Mahkamah secara eksplisit mengingatkan agar perubahan formula parliamentary threshold tidak menimbulkan distorsi representasi.

“Tidak boleh sampai menghilangkan banyak suara sah yang dibuang percuma, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Menurutnya kehendak MK sederhana, yakni pembentuk undang-undang diminta merumuskan kembali ambang batas secara rasional dan proporsional. Dalam pandangan Mahkamah, stabilitas politik dan efektivitas parlemen memang penting, tetapi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak pilih warga.

Secara normatif, parliamentary threshold di Indonesia saat ini diatur dalam Pasal 414 ayat (1)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut menetapkan ambang batas sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional sebagai syarat partai politik untuk diikutsertakan dalam penghitungan kursi DPR.

Skema ini berfungsi sebagai ‘filter awal’ sebelum konversi suara menjadi kursi dilakukan dengan metode Sainte-Lague termodifikasi. Partai yang tidak mencapai ambang batas nasional tidak diikutkan dalam penghitungan kursi DPR di seluruh daerah pemilihan, meskipun tetap dapat memperoleh kursi di DPRD.

Namun dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah menilai penentuan angka 4 persen belum didukung metode dan rasionalitas yang memadai dari pembentuk undang-undang. Data empiris yang dikaji Mahkamah juga menunjukkan adanya peningkatan suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

  • 1

Oleh : Firyalfatin ( hukumonline.com)