Jl. Raya Panglima Sudirman No.19 | Kota Probolinggo
Email Kami

jdih@probolinggokota.go.id

Telepon

(0335)421228

Living Law di KUHP Baru, Antara Pengakuan Hukum Adat dan Bayang-Bayang Rekolonisasi

KUHP baru memang membawa semangat dekolonialisasi dengan menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) dan mengakui living law. Akan tetapi, pengakuan tersebut bersifat bersyarat dan berlapis, sehingga berpotensi mengubah hukum adat menjadi subordinasi hukum negara.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Prof I Gede Widhiana Suarda dalam Discussion Series FH UNEJ bertajuk ‘Living Law Antara Teks dan Konteks Refleksi Pasca Berlakunya KUHP Nasional’, Sabtu (25/4/2026). Foto: Tangkapan layar zoom

Babak baru dalam relasi antara hukum negara dan hukum adat terbuka dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak awal 2026. Dalam waktu sekitar 100 hari implementasi, Pasal 2 KUHP baru yang mengatur living law atau hukum yang hidup di masyarakat dinilai menjadi titik paling krusial.

Di satu sisi, norma ini memperluas pengakuan terhadap hukum adat sebagai sumber hukum pidana. Namun, di sisi lain, desain pengaturannya memunculkan kekhawatiran akan dominasi negara terhadap hukum yang sejatinya tumbuh secara otonom di masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Prof I Gede Widhiana Suarda menilai dinamika awal KUHP baru menunjukkan intensitas perdebatan yang tinggi, bahkan telah masuk ke ranah pengujian konstitusional. Sejumlah pasal, termasuk Pasal 2 KUHP baru terkait living law, telah diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

“Dalam praktiknya, kita akan melihat kira-kira apa yang menjadi dinamika begitu ya, dinamika dalam keberlakuan KUHP baru kita. Saya juga mendengar bahwa bahwa nanti Pasal 2 ini yang berkaitan dengan Living Law ini juga sedang dalam proses katanya begitu ya untuk ini juga diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi. Nah nanti bagaimana ending-nya kita lihat kemudian,” kata Prof Suarda dalam Discussion Series FH UNEJ bertajuk ‘Living Law Antara Teks dan Konteks Refleksi Pasca Berlakunya KUHP Nasional’, Sabtu (25/4/2026).

Secara normatif, Pasal 2 KUHP baru membuka ruang bagi hukum adat untuk menjadi dasar pemidanaan sepanjang memenuhi syarat tertentu, seperti berlaku dalam komunitasnya, tidak bertentangan dengan hukum nasional, serta sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Ketentuan ini kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang menjadi pedoman bagi daerah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang tindak pidana adat.

Konsekuensinya, pemerintah daerah didorong membentuk Perda sebagai instrumen formal pengakuan hukum adat. Meski tidak memiliki tenggat waktu, langkah ini secara substantif menciptakan kewajiban normatif bagi daerah untuk mengidentifikasi, merumuskan, dan mengkodifikasi hukum adat dalam bentuk regulasi.

Guru Besar Hukum Adat FH UNEJ, Prof Dominikus Rato. Foto: Tangkapan layar zoom

Namun, Guru Besar Hukum Adat FH UNEJ, Prof Dominikus Rato menyebut, Pasal 2 KUHP baru sebagai “pintu pengakuan sekaligus pintu kontrol negara”. KUHP baru memang membawa semangat dekolonialisasi dengan menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) dan mengakui living law. Akan tetapi, pengakuan tersebut bersifat bersyarat dan berlapis, sehingga berpotensi mengubah hukum adat menjadi subordinasi hukum negara.

“Pasal 2 KUHP baru adalah pintu pengakuan hukum adat, tetapi desainnya harus dijaga agar tidak berubah menjadi kolonialisasi baru oleh negara,” ujar Prof Rato

Dia pun menguraikan sejumlah titik kritis dalam penerapan Pasal 2 KUHP baru. Pertama, mekanisme formalisasi melalui Peraturan Daerah (Perda) berpotensi menggeser hukum adat dari konstruksi sosial-budaya menjadi produk politik. DPRD sebagai pembentuk Perda belum tentu memahami logika hukum adat yang bersifat komunal, magis-religius, dan tidak terpisah antara hukum materiil dan formil.

Kedua, terdapat risiko hilangnya substansi hukum adat akibat proses administratif. Hukum adat yang semula hidup dan fleksibel dapat berubah menjadi “hukum adat versi negara” (shadow adat law), yakni norma yang telah disederhanakan agar sesuai dengan kerangka hukum nasional.

Ketiga, posisi hukum adat dalam KUHP baru tidak setara. Sanksi adat ditempatkan sebagai pelengkap, bukan sanksi utama. Ini menandakan bahwa hukum adat tetap berada di bawah hierarki hukum negara. Keempat, potensi kriminalisasi muncul ketika aparat penegak hukum tidak memahami konteks adat.

“Nah, logika hukum masyarakat adat harus kita pahami dulu sebelum kita menilai bahwa norma hukum adat itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia atau tidak. Logika hukumnya itu yang penting untuk dipahami,” tegasnya.

Dari perspektif praktik, peneliti hukum adat Bali dari Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH UNUD), Prof Wayan P Windia menyebut masyarakat adat Bali menyambut positif Pasal 2 KUHP baru karena dianggap mampu mengoreksi putusan hukum negara yang kerap mengabaikan nilai lokal.

“Terlepas dari soal kekhawatiran itu, saya pada awalnya menyambut baik ketentuan ini. Bukan hanya pribadi saya, tetapi termasuk masyarakat adat di Bali,” ucapnya.

Prof Windia juga mengakui bahwa KUHP baru memang belum sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas tersebut. Pengaturan sanksi dalam kerangka living law masih terbatas pada aspek material, sementara dimensi sosial dan spiritual belum terakomodasi secara utuh. Untuk itu, pemangku kebijakan dalam menerjemahkan dan mengimplementasikan Pasal 2 KUHP baru ke dalam Perda perlu melibatkan partisipasi publik dari masyarakat adat setempat.

“Itulah sebabnya lembaga yang berwenang untuk merumuskan Perda dalam hubungan dengan pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 2 KUHP ini bahasanya cukup berat pekerjaannya. Tidak mungkin hanya dikerjakan oleh kalangan DPR saja tetapi mesti melakukan koordinasi yang serius dengan tokoh-tokoh masyarakat hukum adat, intelektual hukum adat, dan terutama Majelis Desa Adat,” pungkas Prof Windia.