
Eksekusi perbuatan yang diganti ganti rugi uang atasi ketidakmauan termohon, namun butuh kejelasan regulasi dan iktikad baik. Eksekusi melakukan suatu perbuatan diganti dengan pembayaran sejumlah uang terjadi ketika pihak yang diwajibkaan melakukan suatu perbuataan tidak bersedia melaksanakan kewajibannya.
Dalam hal ini Pengadilan bisa menetapkan agar kewajiban melakukan suatu perbuatan tersebut diganti dengan pembayaran sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi.
Dalam praktik, eksekusi kewajiban tidak selalu mudah. Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memungkinkan pihak yang dirugikan memilih antara pelaksanaan kewajiban langsung atau ganti rugi uang, biasanya jika pelaksanaan langsung tidak memungkinkan. Jika pihak yang diwajibkan tidak mampu melaksanakan kewajiban meski mau, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran ganti rugi sebagai “daya paksa”.
Dibandingkan eksekusi riil yang melibatkan aparat keamanan, sita, dan pelelangan, jika “daya paksa” diganti pembayaran uang, praktiknya akan bermasalah.
Pertama, situasi saat putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) hingga eksekusi bisa berubah.
Kedua, tidak ada tolok ukur iktikad baik termohon eksekusi; mereka bisa menunda dengan alasan berlarut-larut sebelum menyatakan tidak mampu, sehingga sulit dialihkan ke pembayaran uang.
Ketiga, pemohon eksekusi mungkin tidak ingin amar putusan dilaksanakan, tapi langsung diganti uang; masalahnya menentukan nominal harga.
Keempat, ada pertentangan kehendak: termohon ingin lakukan perbuatan, pemohon ingin uang.
Penelitian ini bertujuan menjawab tiga permasalahan utama:
(1) penggantian perbuatan dengan pembayaran uang sebagai alternatif eksekusi riil;
(2) tolok ukur iktikad baik termohon eksekusi terhadap kepastian hukum dan keadilan; serta
(3) pengujian aspek formal dan materil dalam proses telaah dan aanmaning. Secara spesifik, penelitian ini menganalisis dasar hukum mekanisme penggantian tersebut, dampaknya pada perlindungan hak-hak pihak terkait, serta merumuskan konsepsi ideal yang tidak bertentangan dengan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) sebagai eksekutor, berdasarkan studi kasus eksekusi Putusan Nomor 3/Pdt.G/2020/PN.Prn.
Penggantian Perbuatan dengan Pembayaran Uang sebagai Daya Paksa Alternatif Eksekusi Riil
Berbeda dengan eksekusi pembayaran sejumlah uang yang mana sebagai daya paksanya melalui lelang objek eksekusi ataupun eksekusi riil yang mana daya paksanya melalui bantuan aparat keamanan dalam hal misalnya pengosongan, maka ketika terjadi suatu keadaan termohon eksekusi tidak mau melaksanakan suatu perbuatan bahkan tidak mau membayar dengan sejumlah uang, secara ketentuan penulis tidak lagi menemukan apa yang seharusnya dilakukan oleh KPN.[5]
Dalam keadaan termohon eksekusi tidak melakukan suatu perbuatan yang dimaksud ataupun mengganti dengan sejumlah uang, apakah bisa dilakukan penyitaan terhadap asset untuk memaksa termohon eksekusi, jika bisa demkian, maka setelah asset termohon disita dan dilelang, hasil dari lelang tersebut, dinilai oleh appraisal memenuhi nilai sejumlah uang pengganti yang dimaksud untuk diberikan kepada pemohon eksekusi, dengan demikian eksekusi dapat dinyatakan selesai.
Tolok Ukur Iktikad Baik Termohon Eksekusi terhadap Kepastian Hukum dan Keadilan
Pelaksanaan eksekusi dalam hukum perdata di Indonesia didasarkan pada 11 prinsip dasar yang memastikan prosesnya berjalan adil, efektif, dan manusiawi.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi: (1) Legalitas dan Kepastian Hukum, (2) Keadilan dan Nondiskriminasi, (3) Kewenangan Mengeksekusi berdasarkan Yurisdiksi, (4) Perdamaian dan Ultimum Remedium, (5) Kemanusiaan/Humanities, (6) In Dubio Pro Reo, (7) Prioritas dan Perlindungan Hukum, (8) Publisitas/Transparansi dan Akuntabilitas, (9) Kehati-hatian, (10) Efektif dan Efisien, serta (11) Ketertiban Umum.
Eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, berbeda dari hukum pidana yang menganut asas legalitas. Hukum perdata bersifat mengatur, bukan melarang dengan sanksi, sehingga eksekusi mewujudkan legalitas dan kepastian hukum. Jika putusan tidak diteliti dengan seksama, eksekusi dapat batal demi hukum sesuai Pasal 195 ayat (1) HIR, Pasal 206 RBg, dan Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri 2019.
Prinsip keadilan menuntut proses yang adil, mendengarkan kedua belah pihak, dan menghindari diskriminasi. Kewenangan eksekusi berada di tangan KPN dalam yurisdiksinya.
Jika objek sengketa berada di luar wilayah, digunakan prosedur delegasi berdasarkan Pasal 195 HIR, Pasal 206 RBg, dan SEMA Nomor 1/2010. Jika objek di luar Indonesia, pengadilan dapat menyita aset lain milik termohon.
Prinsip perdamaian dan ultimum remedium menekankan eksekusi sebagai langkah terakhir. Pihak yang kalah harus melaksanakan putusan sukarela untuk menghindari dwangsom (uang paksa).[9] Jika tidak, dilakukan aanmaning (teguran) oleh KPN, sesuai Pasal 196 HIR. Jika gagal, baru eksekusi dilakukan.
Kemanusiaan melarang penyitaan barang kebutuhan hidup seperti tempat tidur, makanan, atau alat pencaharian seperti mesin jahit dan hewan ternak (Pasal 197 HIR, Pasal 208 RBg). Dalam eksekusi pengosongan rumah, pemohon harus menyediakan rumah sewa sementara, beri tenggat waktu, atau uang kerahiman.
In dubio pro reo memungkinkan KPN memilih opsi termudah bagi termohon, antara melakukan perbuatan atau membayar uang, atau angsuran. Prioritas dan perlindungan hukum mencegah eksekusi terhadap objek di tangan pihak ketiga yang tidak digugat, dalam masa sewa, atau masih dalam jaminan.
Prinsip kehati-hatian mencegah eksekusi berlebihan, seperti dwangsom yang melebihi nilai pokok. Efektivitas dan efisiensi memastikan proses cepat dan hemat, sementara transparansi dan akuntabilitas menjaga kepercayaan publik.[12] Ketertiban umum memprioritaskan stabilitas sosial.
Pengujian Aspek Formal dan Materil dalam Proses Telaah dan Aanmaning Eksekusi
Dalam situasi terdapat dua atau lebih putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan batas-batas obyek eksekusi yang tidak jelas, KPN tidak dapat menjalankan eksekusi sebagai bentuk kehati-hatian. Pemohon eksekusi harus mengajukan Peninjauan Kembali untuk menguji putusan tersebut atau gugatan untuk memperbaiki batas-batas objek, yang tidak dianggap sebagai nebis in idem. Langkah ini memastikan KPN bertindak cermat dan menghindari sengketa baru.
Pada eksekusi pengosongan rumah yang melibatkan bantuan aparat keamanan, KPN harus mempertimbangkan risiko keamanan bagi panitera, jurusita, dan masyarakat umum. Eksekusi harus menjaga ketertiban umum, sehingga dapat ditangguhkan jika terjadi kekacauan.
KPN wajib memantau perkembangan keamanan secara langsung dan tidak dapat mendelegasikan tugas penangguhan jika situasi tidak aman.
Tahapan eksekusi mulai dari pendaftaran permohonan, kajian tim telaah, pembayaran biaya, aanmaning, hingga penetapan harus selalu tercatat dalam berita acara.
Ini termasuk pernyataan pemohon dan termohon eksekusi dalam sidang insidentil oleh KPN. Pencatatan ini menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban hukum serta administratif, memastikan eksekusi berjalan dalam waktu wajar dan terukur.
Dalam studi kasus eksekusi perbuatan Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Prn juncto Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Pm, pemohon eksekusi mengajukan permohonan melalui surat 29 Juli 2024 untuk peneguran terhadap termohon agar laksanakan putusan PN Paringin Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Pm tanggal 7 Oktober 2020.
Amar putusan menghukum tergugat selesaikan pembangunan rumah di tanah sengketa, menyerahkan SHM dalam satu tahun setelah putusan tetap, dan uang paksa (dwangsom) Rp500 Ribu per hari jika lalai.
Penutup
Berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata memungkinkan penggantian kewajiban melakukan perbuatan dengan pembayaran sejumlah uang.
Tim telaah eksekusi berperan krusial untuk menilai kelayakan putusan melalui aspek formil-materil, proses aanmaning, dan sidang insidental, meski sering dihadapkan pada konflik biaya appraisal serta kesepakatan nominal, sehingga prinsip-prinsip eksekusi seperti legalitas, keadilan, kemanusiaan, dan in dubio pro reo harus diterapkan ketat.
Eksekusi Putusan Nomor 3/Pdt.G/2020/PN.Prn mengungkap hambatan dari kedua pihak dan perlunya kehati-hatian. secara keseluruhan, mekanisme ini memerlukan perbaikan regulasi berupa tolok ukur iktikad baik yang jelas, pedoman nominal obyektif, dan kewenangan tim telaah lebih luas, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap eksekusi yang proporsional dan transparan.
Oleh : Deka Rachman Budihanto ( https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kompleksitas-eksekusi-melakukan-suatu-perbuatan-0bxO)
