Bangun Kesadaran Hukum melalui Media Sosial, BPHN Gelar Lomba Video Tiktok Bertajuk LDCC Awards 2023

Bangun Kesadaran Hukum melalui Media Sosial, BPHN Gelar Lomba Video Tiktok Bertajuk LDCC Awards 2023

berita
BPHN.GO.ID – Jakarta. Pemerintah menyadari pentingnya pendekatan baru dalam menyampaikan kebijakan kepada publik di era perkembangan teknologi dan informasi. Media yang digunakan harus lebih ‘membumi’ sekaligus komunikatif, dan sarana yang paling efektif adalah melalui media sosial. Salah satu kelebihan penyampaian informasi melalui media sosial yaitu penggunanya bisa mendapatkan sekaligus merespons informasi secara lebih cepat. “Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham melihat bahwa media sosial dapat menjadi platform untuk menyampaikan pesan yang bermuatan hukum dan dapat digunakan juga untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, BPHN mencoba menginisiasi kegiatan Legal Development Content Creator (LDCC) sebagai salah satu langkah untuk mengimplementasikan hal tersebut,” ungkap Kepala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli ketika menyampaikan kata sambutan dalam kegiatan Sosialisasi JDIHN dan LDCC Awards 2023, Kamis (13/07/2023). Sebagai informasi, LDCC…
Read More
PENYULUHAN HUKUM BAGI PARA PELAJAR

PENYULUHAN HUKUM BAGI PARA PELAJAR

berita
Pada Tanggal 14 dan 15 Juni 2023 kembali diadakan kegiatan Penyuluhan Hukum untuk para pelajar yang bertempat di SMPN 5 dan SMPN 6 Kota Probolinggo. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diadakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo dengan materi yang diberikan adalah mengenai Bullying dan Tawuran. Kegiatan Penyuluhan Hukum untuk pelajar ini disampaikan oleh Ibu Ismil Farida, SH sebagai Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Anita Juliantina Saragih,SH sebgai Penyuluh Hukum Ahli Pertama. Dengan adanya Penyuluhan Hukum ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang arti pentingnya pemahaman hukum kepada para pelajar terutama Siswa-siswi SMP dan SMA Negeri di Kota Probolinggo.
Read More

PENYULUHAN HUKUM DI SEKOLAH

berita
Pada Tanggal 16 dan 17 Mei 2023 telah diadakan Penyuluhan Hukum untuk para pelajar yang bertempat di SMPN 1 dan SMAN 1 Kota Probolinggo. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diadakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo dengan materi yang diberikan adalah mengenai Bullying dan Tawuran. Dengan adanya Penyuluhan Hukum ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang arti pentingnya pemahaman hukum kepada para pelajar terutama Siswa SMP dan SMA di Kota Probolinggo.
Read More

Pemkot Probolinggo Luncurkan Satgas Pencegahan Korupsi

berita
“Korupsi masih menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi di Indonesia dan korupsi adalah masalah yang sangat merusak dan merugikan bagi masyarakat dan negara,” tegas Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin saat memberikan sambutan di acara Peluncuran Satuan Tugas Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, Senin (3/4) siang di Bromo Park Hotel. Peluncuran satgas ini merupakan salah satu langkah upaya pencegahan korupsi yang dimulai tingkat paling bawah di masing-masing perangkat daerah. Dimana upaya pencegahan korupsi tersebut pada prinsipnya sebagai upaya mendorong tata kelola pemerintahan pencegahan korupsi. “Satuan tugas pencegahan korupsi akan menjadi mitra yang sangat penting bagi Pemerintah Kota Probolinggo dan merupakan langkah-langkah konkret untuk mencegah dan mengatasi masalah korupsi serta menjadi kekuatan yang handal dalam memerangi korupsi di Kota Probolinggo,” terangnya. Diharapkan tugas satgas pencegahan korupsi dapat menyusun rencana…
Read More

Serahkan LKPD Unaudited ke BPK, Wali Kota Berharap Bisa Pertahankan Opini WTP

berita
SIDOARJO – Secara serentak, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Senin (27/3). Penyerahan tersebut dilaksanakan bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan bupati/wali kota se-Jawa Timur. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya sehingga dapat menyerahkan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang. Ya, sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. “Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam…
Read More