Jl. Raya Panglima Sudirman No.19 | Kota Probolinggo

Email Kami

jdih@probolinggokota.go.id

Telepon

(0335)421830

Melihat Legalitas Sistem Remote Working

Hukum di Indonesia belum dapat memberikan perlindungan kepada pekerja yang melakukan remote working.. Konsep bekerja remote atau bekerja jarak jauh kian meningkat pasca pandemi Covid-19. Hingga kini, beberapa perusahaan mempermanenkan sistem kerja remote working tersebut. Menurut International Labour Organization (ILO) belum ada definisi tentang remote working.

Namun dapat disimpulkan bahwa remote working merupakan sistem kerja yang melakukan pekerjaan di luar tempat kerja dengan jam kerja yang fleksibel dengan memanfaatkan teknologi.

Seperti dikutip dari Jurnal USM Law Reviewremote working belum jelas legalitasnya karena tidak tercantum jelas, baik di dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perlindungan hukum bagi tenaga kerja haruslah mencakup perlindungan ekonomis, di mana ada perlindungan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan upah yang cukup.  Kemudian perlindungan sosial, di mana ada perlindungan terkait kesehatan tenaga kerja dan yang berhubungan dengan kehidupan sosialnya. Lalu perlindungan teknis berupa perlindungan keamanan dan keselamatan kerja.

Hukum di Indonesia belum dapat memberikan perlindungan kepada pekerja yang melakukan remote working, sehingga harus ada kebijakan dari pemerintah untuk mengakomodir perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh pekerja sebagai suatu tindakan preventif.

Pembentukan regulasi ini perlu didorong guna melindungi pekerja yang meliputi perlindungan sosial, ekonomis, dan teknis. Belum adanya legalitas kuat untuk melindungi pekerja remote luar negeri, membuat para pekerja harus memperhatikan dan mempertegas haknya.

Sedangkan bagi Perusahaan yang melaksanakan remote working wajib membuat klausul seperti waktu jam kerja, upah lembur, fasilitas hingga keselamatan dan kesehatan pekerja hingga hak yang adil dengan pekerja pada umumnya.

Lebih lanjut, hak pekerja menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara garis besar adalah hak atas upah, hak atas cuti, hak perlindungan mengenai hak atas upah, hak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, hak keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak berorganisasi atau berserikat.

Persoalan lain mengenai pembayaran pajak juga bergantung pada regulasi. Seperti yang telah disampaikan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bahwa seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri adalah objek pajak.

Jika pekerja bekerja remote di luar negeri, pajak penghasilannya sudah dipotong dari luar negeri maka di Surat Pemberitahuan Tahunannya hanya sebatas laporan dan tidak akan dikenakan pajak lagi. Sedangkan jika belum dibayarkan, bisa dibarengi dengan pembayaran pajak di tahun yang sama.

Oleh sebab itu, meski bekerja dengan sistem remote working tetap para pekerja memiliki hak yang sama dengan pekerja di kantor sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Pekerjaan remote dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kerja efektif dan efisien yang sejalan dengan harus mendapat hak pekerja yang layak.

Oleh:  Willa Wahyuni ( Hukumonline )