Jl. Raya Panglima Sudirman No.19 | Kota Probolinggo

Email Kami

jdih@probolinggokota.go.id

Telepon

(0335)421830

Mengenal 4 Jenis Jaminan Kebendaan Pada Perbankan

 

Dalam sistem perbankan, jaminan kebendaan dalam perjanjian kredit berfungsi untuk pengamanan kredit yang diberikan kepada nasabah debitur, apabila terjadi kredit macet.“Meliputi pula semua yang terdapat dan tertanam di atas tanah tersebut seperti mesin, bangunan, tanaman, dan lain-lain,” jelasnya.

Adapun sifat dan ciri khas Hak Tanggungan adalah memberikan hak preferent (droit de preference), atau kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lainnya; tidak dapat dibagi-bagi; mempunyai sifat droit de suite (selalu mengikuti bendanya, ditangan siapapun benda tersebut berada); dapat digunakan untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada; dibebankan kepada hak atas tanah saja (hak primer); memiliki kekuatan eksekutorial; memiliki sifat spesialitas dan publisitas; dan objeknya meliputi: Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Selanjutnya adalah fidusia. Fidusia diatur dalam UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Adapun objek yang dapat difidusiakan adalah benda bergerak dan tidak bergerak. Benda bergerak terbagi atas dua jenis yakni berwujud dan tidak berwujud. Benda bergerak berwujud meliputi mesin, kendaraan, motor, stok barang. Sementara benda bergerak tidak berwujud adalah piutang dagang, hak kebendaan. Kemudian benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan, contohnya bangunan.

Adapun yang dikecualikan dari jaminan fidusia adalah hak tanggungan, hipotek kapal >20m3, gadai, dan hak perorangan seperti kontrak, sewa, asuransi, rekening.

Glenna mengungkapkan di dalam fidusia terdapat beberapa larangan, yakni pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar; pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Selanjutnya adalah hipotek kapal. Pasal 1162 sampai dengan pasal 1232 UU KUHPerdata mengatur tentang hipotek kapal. Hipotek kapal adalah Hak Kebendaan atas kapal yang dibukukan atau didaftarkan (biasanya dengan isi kotor di atas 20 M3) diberikan dengan akta autentik, guna menjamin tagihan hutang. Untuk kapal yang ukurannya kurang dari 20-M3, dijaminkan dengan menggunakan Jaminan Fidusia, harus dibukukan, dan diberikan dengan akta otentik.

Yang terakhir adalah gadai. Gadai diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata. Sistem gadai memiliki keunikan di mana benda gadai berada dalam kekuasaan debitur.

Hak gadai berisi hak untuk melunasi utang dari hasil penjualan benda gadai, bersifat individualiteit di mana dalam Pasal 1160 KUH Perdata dinyatakan bahwa benda gadai melekat secara utuh pada utangnya meskipun karena meninggalnya debitur atau kreditur diwariskan secara terbagi-bagi, namun hak gadai atas benda yang digadaikan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi.

Selain itu, gadai juga bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas gadai mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan. Dan Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), gadai hanya semata-mata ditujukan bagi pelunasan utang. Gadai tidaklah memberikan hak kepada Pemegang Gadai/Penerima Gadai untuk memanfaatkan benda yang digadaikan, terlebih lagi mengalihkan atau memindahkan penguasaan atas benda yang digadaikan tanpa izin dari Pemberi Gadai.

Untuk gadai saham pada PT tertutup, harus didaftarkan pada Daftar Pemegang Saham (Pasal 60 ayat 2 UUPT). Sementara itu untuk gadai saham atau obligasi pada PT Tbk, maka harus dicatatkan pada KSEI agar saham tersebut di blokir (Kep.Dir PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KEP-012/ DIR/KSEI/0807).

“Yang dicatatkan adalah jumlah, jenis efek, pihak yang menerima jaminan dimaksud dan persyaratan jaminan lainnya,” pungkasnya.

Oleh :

Fitri Novia Heriani ( hukumonline.com )