Jl. Raya Panglima Sudirman No.19 | Kota Probolinggo

Email Kami

jdih@probolinggokota.go.id

Telepon

(0335)421830

Tarik Investor, BPHN Seleksi Desa Sadar Hukum Layak Investasi/Pariwisata

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana saat menyerap aspirasi pengusaha di SurabayaJakarta Widodo Ekatjahjana (dok. Kumham)

Di berbagai pemberitaan, kerap dijumpai keluhan wisatawan dimintai uang parkir/tiket wisata yang tidak wajar. Ada juga keluhan investor yang kerap kena pungli. Hal itu membuat investasi dan pariwisata lambat berkembang.
Menghadapi fenomena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham sedang melakukan seleksi dan penilaian desa/kelurahan sadar hukum (DKSH) layak investasi dan pariwisata. Dengan meningkatnya kesadaran hukum di tingkat desa diharapkan bisa menopang pertumbuhan ekonomi dan investasi, sebagaimana amanat Presiden Jokowi.

“Apakah produk hukum daerah itu semuanya rumit dan berbelit-belit atau menghambat investasi masuk ke daerah, atau justru sebaliknya memberikan berbagai kemudahan bagi investor untuk mengembangkan bisnis atau usahanya, meningkatkan sektor pariwisata dan memperluas lapangan kerja,” kata Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan persnya, Rabu (18/1/2023).

DKSH selama ini sudah sering dilakukan penilaian. Namun perlu didesain ulang agar sesuai dengan arahan dan kebijakan Presiden Joko Widodo.
“Misalnya, apakah produk hukum dan kebijakan daerah yang dibuat sudah layak dan ramah kepada dunia usaha/investor, bagaimana angka kriminalitas di daerah tersebut, kebijakan UMR yang efektif dan melindungi hak-hak buruh, kebijakan daerah lainnya yang memberikan kemudahan, kepastian hukum, jaminan dan perlindungan hukum bagi dunia usaha/investor, serta kepentingan pembangunan ekonomi daerah,” ucap Widodo.

“Juga, apakah regulasi atau kebijakan yang dibuat pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota/desa/kelurahan) tersebut sudah ramah dan mendukung investasi pengembangan sektor pariwisata serta perluasan lapangan kerja atau tidak dan sebagainya,” sambung Widodo.

“Kebijakan penetapan yang baru ini tidak menghapus penetapan DKSH sebelumnya. Desa/kelurahan yang sudah ditetapkan dan telah memperoleh status sebagai DKSH sebelumnya tetap berlaku. Namun DKSH yang sudah ditetapkan oleh Menkumham itu juga harus di-upgrade/ditransformasi untuk mengarah pada DKSH yang ramah dan layak untuk investasi, meningkatkan pariwisata dan perluasan lapangan kerja,” pungkas Widodo.

 

Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-6521366/tarik-investor-bphn-seleksi-desa-sadar-hukum-layak-investasipariwisata