Penyalahguna Narkotika: Jerat Pidana Penjara atau Rehabilitasi?
Tipe Dokumen : Artikel Judul : Penyalahguna narkotika: jerat pidana penjara atau rehabilitasi? Tempat Terbit : Jakarta Tahun Terbit : 2025 Bahasa : Indonesia Sumber : www.hukumonline.com Bidang Hukum : Hukum Pidana Lokasi : Bagian Hukum Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Syifa Alam Subyek : Penyalahguna Narkotika File Dokumen : Terlampir Syifa Alam. Rehabilitasi merupakan sebuah penanganan khusus terhadap penyalahguna narkotika yang dapat dilakukan pada setiap tingkat pemeriksaan agar terbebas dari ketergantungan narkotika bukan suatu bentuk pemidanaan. Akan tetapi, tidak setiap kabupaten/kota memiliki sarana rehabilitasi, sehingga ketersediaannya terbatas. Dalam praktiknya, tidak semua penyalahguna narkotika didakwa dengan Pasal 127 UU Narkotika atau melalui pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu sebagai syarat rehabilitasi, sehingga terlihat adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum. Untuk mengatasi ketidakadilan tersebut, Hakim dapat menjatuhkan rehabilitasi sesuai Pasal 103 UU…

