Pendampingan Verifikasi Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 Guna Optimalkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum

berita
Pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 telah dilaksanakan Pendampingan Verifikasi Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2025 yang bertempat di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh Denny Bagus Erwanto,S.H.,M.H selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo , anggota Tim Kerja, anggota Tim Asecor Indeks Reformasi Hukum Kota Probolinggo serta staf Bagian Hukum. Adapun yang bertindak menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu  Muhammad Aminudin,S.H.,M.H sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementrian Hukum Kantor Wilayah Jawa Timur . Sesuai amanah dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, disebutkan bahwa salah satu indikator sasaran Reformasi Birokrasi adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel dan salah satu upaya melihat capaian tersebut adalah melalui penilaian terhadap Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang bertujuan…
Read More

REGULASI DAN LEGISLASI: SERUPA TAPI TAK SAMA, MENGUAK PERBEDAAN ANTARA LEGISLASI DAN REGULASI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Artikel Hukum
Tipe Dokumen : Artikel Judul : REGULASI DAN LEGISLASI: SERUPA TAPI TAK SAMA, MENGUAK PERBEDAAN ANTARA LEGISLASI DAN REGULASI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA Tempat Terbit : Jakarta Tahun Terbit : 2025 Bahasa : Indonesia Sumber : https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=1022 Bidang Hukum : Hukum Tata Negara Lokasi : Bagian Hukum Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Yusuf Randi Subyek : Legislasi,Regulasi File Dokumen : Terlampir Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara tegas menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yaitu negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 (Jimly Asshiddiqie, 2020). Sebagai negara yang menganut konsep negara hukum (Rechtsstaat, Rule of Law), maka diperlukan suatu sistem hukum nasional sebagai wadah atau pijakan dan arah pembangunan hukum nasional. Sistem hukum nasional adalah  sistem hukum…
Read More

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja?

Artikel Hukum
Tipe Dokumen : Artikel Judul : BOLEHKAH PERUSAHAAN MENAHAN IJAZAH PEKERJA? Tempat Terbit : Malang Tahun Terbit : 2025 Bahasa : Indonesia Sumber : https://hukumexpert.com/bolehkah-perusahaan-menahan-ijazah/?detail=ulasan Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan Lokasi : Bagian Hukum Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Sayekti P.D. & Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA Subyek : Ijazah File Dokumen : Terlampir Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Belakangan muncul berita-berita terkait penahanan ijazah. Salah satu perusahaan di Surabaya bahkan harus berhadapan dengan pejabat daerah karena kasus penahanan ijazah. Menjadi pertanyaan, yaitu bolehkah suatu perusahaan menahan ijazah? Penahanan ijazah sering kali menjadi masalah karena memberatkan pihak pekerja. Hal tersebut diakibatkan, dengan ditahannya ijazah, maka akan menjadi penghalang bagi karyawan untuk melamar pekerjaan baru selama masa perjanjian kerja berlaku. Tak hanya itu, pekerja juga akan kesulitan dalam proses…
Read More

INTEGRASI LAYANAN ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PEMENUHAN HAK KONSUMEN DI ERA DISRUPSI

Artikel Hukum
Tipe Dokumen : Artikel Judul : INTEGRASI LAYANAN ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PEMENUHAN HAK KONSUMEN DI ERA DISRUPSI Tempat Terbit : Jakarta Tahun Terbit : 2025 Bahasa : Indonesia Sumber : https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=1002 Bidang Hukum : Hukum Kontrak, Hukum Perlindungan konsumen Lokasi : Bagian Hukum Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : ILMANA JIHAN ZAFIRA Subyek : Online Dispute Resolution (ODR) File Dokumen : Terlampir Kemudahan transaksi yang ditawarkan layanan jual beli online atau e-commerce di era disrupsi seperti sekarang tak lantas menutup fakta bahwa layanan berbasis online tersebut juga berpeluang besar pada terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang telah berubah nomenklatur organisasinya menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital) melalui layanan CekRekening (cekrekening.id), terdapat sebanyak 572.000 aduan mengenai fraud sepanjang tahun 2017 hingga tahun 2024 dengan jenis penipuan didominasi…
Read More

KPK ingatkan 50.369 penyelenggara negara lapor LHKPN maksimal 31 Maret

berita
  Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Fianda Sjofjan. Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 50.369 penyelenggara negara untuk dapat melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maksimal pada 31 Maret 2025. “Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Budi juga mengingatkan agar puluhan ribu penyelenggara negara tersebut dapat mengisi LHKPN dengan benar dan lengkap. “Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website (situs web) elhkpn.kpk.go.id,” jelasnya. Selain itu, dia mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN. “KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami…
Read More