Terpenuhikah Hal Ihwal Kegentingan Memaksa dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022?
Pada tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah menetapkan, mengundangkan, sekaligus memberlakukan secara efektif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Perppu tentang Cipta Kerja). Lahirnya Perppu ini tak urung menimbulkan pro dan kontra, terlebih lahir di ujung tahun 2022 dan secara substansi Perppu ini memuat ulang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU tentang Cipta Kerja) setelah dalam satu pasalnya mencabut keberlakukan dari UU tentang Cipta Kerja. Dalam kurun waktu dua kali masa jabatan pemerintahannya, Presiden Joko Widodo bukan baru satu kali melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Salah satu yang juga cukup kontroversial namun kemudian disetujui dan ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh DPR adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem…
