Serahkan LKPD Unaudited ke BPK, Wali Kota Berharap Bisa Pertahankan Opini WTP
SIDOARJO – Secara serentak, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Senin (27/3). Penyerahan tersebut dilaksanakan bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan bupati/wali kota se-Jawa Timur. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya sehingga dapat menyerahkan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang. Ya, sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. “Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam…
