Mengenal Perbankan Digital dan Bank Digital

Mengenal Perbankan Digital dan Bank Digital

Artikel Hukum
Bank Digital menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain 1 kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas,, salah satu contoh adalah Bank Jago. Hal inilah yang membedakannya dengan bank konvensional. Digitalisasi yang kini sudah merambah hampir ke seluruh sendi kehidupan. Maka mau tak mau manusia dipaksa untuk beradaptasi dengan teknologi. Salah satu bentuk inovasi digital yang saat ini dinikmati oleh manusia adalah di sektor perbankan. Misalnya tersedianya M-Banking, internet banking, bahkan tersedia pembukaan rekening secara daring. Menurut Partner pada Makarim & Taira. S, Maria Sagrado, perbankan digital dan bank digital memiliki makna yang berbeda. Perbankan Digital diatur dalam POJK No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum, di mana layanan Perbankan Digital adalah layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah…
Read More

PENYULUHAN HUKUM DI SEKOLAH

berita
Pada Tanggal 16 dan 17 Mei 2023 telah diadakan Penyuluhan Hukum untuk para pelajar yang bertempat di SMPN 1 dan SMAN 1 Kota Probolinggo. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diadakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo dengan materi yang diberikan adalah mengenai Bullying dan Tawuran. Dengan adanya Penyuluhan Hukum ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang arti pentingnya pemahaman hukum kepada para pelajar terutama Siswa SMP dan SMA di Kota Probolinggo.
Read More
Hak Warga Negara dalam Memperoleh Pendidikan

Hak Warga Negara dalam Memperoleh Pendidikan

Artikel Hukum
Pendidikan pada hakikatnya merupakan usaha untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan atau keahlian dalam kesatuan yang harmonis. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Berbicara mengenai hak asasi manusia berarti membicarakan hak-hak yang melekat pada diri manusia. Dalam UUD 1945 Pasal 28 telah dijelaskan bahwa hak asasi manusia ialah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi hingga hak untuk mendapatkan pendidikan. Melalui UUD 1945, Indonesia menyatakan cita-cita luhurnya untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Setelah UUD 1945 di amandemen maka BAB XIII diubah menjadi Pasal 31 tentang pendidikan dan Pasal 32 tentang kebudayaan. Amandemen ini memberikan pendidikan yang harus dipenuhi…
Read More
KPPU Terbitkan PerKPPU 2/2023, Ini Enam Pokok Aturannya

KPPU Terbitkan PerKPPU 2/2023, Ini Enam Pokok Aturannya

Artikel Hukum
KPPU Terbitkan PerKPPU 2/2023, Ini Enam Pokok Aturannya PerKPPU 2/2023 tersebut antara lain mengatur tentang ketentuan alat bukti yang lebih detil, dimungkinkannya pemeriksaan cepat, kesempatan perubahan perilaku oleh pelaku usaha pada tahapan penyelidikan, dan peningkatan kerahasiaan data/informasi. Kabiro Hukum pada Sekretariat KPPU, Ima Damayanti. Foto tangkapan layar youtube Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023) pada tanggal 30 Maret 2023. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hukum acara persaingan usaha, sekaligus enggantikan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat (PerKPPU 1/2019). Menurut Kabiro Hukum pada Sekretariat KPPU Ima Damayanti, PerKPPU 2/2023 tersebut antara lain mengatur tentang ketentuan alat bukti yang lebih detil, dimungkinkannya…
Read More

Pemkot Probolinggo Luncurkan Satgas Pencegahan Korupsi

berita
“Korupsi masih menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi di Indonesia dan korupsi adalah masalah yang sangat merusak dan merugikan bagi masyarakat dan negara,” tegas Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin saat memberikan sambutan di acara Peluncuran Satuan Tugas Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, Senin (3/4) siang di Bromo Park Hotel. Peluncuran satgas ini merupakan salah satu langkah upaya pencegahan korupsi yang dimulai tingkat paling bawah di masing-masing perangkat daerah. Dimana upaya pencegahan korupsi tersebut pada prinsipnya sebagai upaya mendorong tata kelola pemerintahan pencegahan korupsi. “Satuan tugas pencegahan korupsi akan menjadi mitra yang sangat penting bagi Pemerintah Kota Probolinggo dan merupakan langkah-langkah konkret untuk mencegah dan mengatasi masalah korupsi serta menjadi kekuatan yang handal dalam memerangi korupsi di Kota Probolinggo,” terangnya. Diharapkan tugas satgas pencegahan korupsi dapat menyusun rencana…
Read More