Melalui Inovasi Si Saka dan Mlijo Online, Pemkot Probolinggo Terima Penghargaan Ketahanan Pangan

Melalui Inovasi Si Saka dan Mlijo Online, Pemkot Probolinggo Terima Penghargaan Ketahanan Pangan

berita
SURABAYA - Kota Probolinggo menerima penghargaan sebagai Peduli Ketahanan Pangan Award 2023 atas sejumlah inovasi dalam upaya mendistribusikan pangan lokal. Penghargaan ini diterima oleh Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam puncak peringatan Hari Pangan Sedunia ke-43 tahun 2023 di Surabaya, Rabu (15/11) sore. Penghargaan yang termasuk dalam bidang distribusi pangan ini diberikan kepada Pemkot Probolinggo atas inovasi Si Saka, satu kali inseminasi satu kali kebuntingan dan Mlijo Online yang merupakan program Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP). Dalam sambutannya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa dunia berpotensi mengalami krisis pangan. “Karena itu hari ini kita menguatkan komitmen untuk bisa menjaga Jawa Timur sebagai lumbung pangan nasional,” ujarnya. Gubernur pun mengapresiasi upaya seluruh wali kota dan bupati yang telah menerima penghargaan ini dalam mempertahankan…
Read More
Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial di Internet

Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial di Internet

Artikel Hukum
  Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet. Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut : Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya…
Read More
NEBIS IN IDEM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

NEBIS IN IDEM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Artikel Hukum
Peningkatan perkara tanah dari 342 putusan incraht di tingkat kasasi pada tahun 2021 menjadi 583 putusan incraht di tingkat kasasi pada tahun 2022 (penelusuran melalui website Direktori Putusan Mahkamah Agung pada 1 Maret 2023) membutuhkan upaya penanganan baik berupa pencegahan maupun penyelesaian. Perkara tanah merupakan perselisihan pertanahan yang diselesaikan melalui lembaga peradilan. Selain perkara tanah, perselisihan pertanahan dapat berupa sengketa tanah dan konflik tanah. Perbedaan sengketa tanah dan konflik tanah menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasionl (ATR/ Kepala BPN) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dapat dibedakan dari dampak yang muncul. Perselisihan pertanahan (antara orang perseorangan, badan hukum, atau bahkan lembaga) yang tidak berdampak luas dikategorikan sebagai sengketa tanah. Sebaliknya, dalam konflik tanah dampak yang timbul sudah atau cenderung berdampak luas. Perselisihan pertanahan akan menimbulkan efek ganda jika…
Read More
Perundungan di Sekolah oleh Anak, Bagaimana Hukumnya?

Perundungan di Sekolah oleh Anak, Bagaimana Hukumnya?

Artikel Hukum
Pelaksanaan hak dan kewajiban bagi anak yang melakukan tindak pidana perlu mendapat bantuan dan perlindungan agar seimbang dan manusiawi. Seorang siswi kelas 2 SD di Gresik mengalami kebutaan permanen usai matanya dicolok menggunakan tusuk bakso oleh kakak kelasnya. Diketahui korban juga mengaku turut mendapatkan perundungan sejak kelas 1 SD hingga menyebabkan trauma. Kejadian ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, seperti dari DPR misalnya. Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak penegak hukum untuk menindak pelaku pencolokan mata siswi kelas 2 SD di Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur."Kepolisian harus mengusut dan menindak pelaku pencolokan mata siswi tersebut," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/9). Perundungan yang terjadi di sekolah membuat sekolah yang seharusnya menjadi salah satu institusi pendidikan formal yang mampu memberikan tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar…
Read More
Kendala Diversi bagi Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Perkara Narkotika

Kendala Diversi bagi Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Perkara Narkotika

Artikel Hukum
Perlu ada upaya penyamaan persepsi di kalangan penegak hukum terkait implementasi UU Narkotika yang berkaitan dengan anak sebagai terdakwa. Salah satu pranata yang dibentuk untuk mendorong penyelesaian masalah dengan pendekatan restorative justice adalah diversi dalam perkara anak. Pranata diversi lahir dari pemahaman bahwa anak masih memiliki masa depan yang panjang. Oleh sebab itu, pendekatan hukuman terhadap anak adalah untuk mendidik anak tersebut alih-alih memberikan efek jera. Awalnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU PA) belum mengatur diversi. Selanjutnya diversi baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Hadirnya UU SPPA sebagai pengganti UU PA disebabkan Indonesia sudah meratifikasi dan menjadi pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). UU PA otomatis menjadi tidak relevan lagi sehingga harus disesuaikan. Black Law Dictionary menjelaskan…
Read More