Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Utang Tidak Dibayar
Dengan melakukan somasi hingga pelaporan kepada pihak yang berwajib.Utang menjadi salah satu peristiwa yang umum terjadi di Masyarakat. Peruntukannya pun kini tidak hanya untuk membantu keperluan mendesak, tetapi juga dapat menunjang kegiatan ekonomi dalam bisnis. Namun tentu banyak kondisi di mana seseorang yang melakukan utang tidak mampu membayar utangnya kembali atau gagal bayar utang. Dalam KUHPerdata, utang piutang dapat dilakukan dengan perjanjian pinjam meminjam. Pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Konsep utang piutang masuk ke dalam konsep yang diatur oleh Hukum Perdata, hubungan tersebut terjadi karena hal berikut: Perjanjian antara pihak…




