Perundungan di Sekolah oleh Anak, Bagaimana Hukumnya?

Perundungan di Sekolah oleh Anak, Bagaimana Hukumnya?

Artikel Hukum
Pelaksanaan hak dan kewajiban bagi anak yang melakukan tindak pidana perlu mendapat bantuan dan perlindungan agar seimbang dan manusiawi. Seorang siswi kelas 2 SD di Gresik mengalami kebutaan permanen usai matanya dicolok menggunakan tusuk bakso oleh kakak kelasnya. Diketahui korban juga mengaku turut mendapatkan perundungan sejak kelas 1 SD hingga menyebabkan trauma. Kejadian ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, seperti dari DPR misalnya. Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak penegak hukum untuk menindak pelaku pencolokan mata siswi kelas 2 SD di Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur."Kepolisian harus mengusut dan menindak pelaku pencolokan mata siswi tersebut," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/9). Perundungan yang terjadi di sekolah membuat sekolah yang seharusnya menjadi salah satu institusi pendidikan formal yang mampu memberikan tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar…
Read More
Kendala Diversi bagi Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Perkara Narkotika

Kendala Diversi bagi Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Perkara Narkotika

Artikel Hukum
Perlu ada upaya penyamaan persepsi di kalangan penegak hukum terkait implementasi UU Narkotika yang berkaitan dengan anak sebagai terdakwa. Salah satu pranata yang dibentuk untuk mendorong penyelesaian masalah dengan pendekatan restorative justice adalah diversi dalam perkara anak. Pranata diversi lahir dari pemahaman bahwa anak masih memiliki masa depan yang panjang. Oleh sebab itu, pendekatan hukuman terhadap anak adalah untuk mendidik anak tersebut alih-alih memberikan efek jera. Awalnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU PA) belum mengatur diversi. Selanjutnya diversi baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Hadirnya UU SPPA sebagai pengganti UU PA disebabkan Indonesia sudah meratifikasi dan menjadi pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). UU PA otomatis menjadi tidak relevan lagi sehingga harus disesuaikan. Black Law Dictionary menjelaskan…
Read More
Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Utang Tidak Dibayar

Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Utang Tidak Dibayar

Artikel Hukum
Dengan melakukan somasi hingga pelaporan kepada pihak yang berwajib.Utang menjadi salah satu peristiwa yang umum terjadi di Masyarakat. Peruntukannya pun kini tidak hanya untuk membantu keperluan mendesak, tetapi juga dapat menunjang kegiatan ekonomi dalam bisnis. Namun tentu banyak kondisi di mana seseorang yang melakukan utang tidak mampu membayar utangnya kembali atau gagal bayar utang. Dalam KUHPerdata, utang piutang dapat dilakukan dengan perjanjian pinjam meminjam. Pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Konsep utang piutang masuk ke dalam konsep yang diatur oleh Hukum Perdata, hubungan tersebut terjadi karena hal berikut: Perjanjian antara pihak…
Read More
PEMBINAAN HUKUM BAGI SISWA-SISWI DI KOTA PROBOLINGGO

PEMBINAAN HUKUM BAGI SISWA-SISWI DI KOTA PROBOLINGGO

berita
Pada Tanggal 24,25 dan 26 Juli 2023 diadakan kegiatan Pembinaan  Hukum untuk para pelajar yang bertempat di SMPN 7, SMPN 8 Kota dan SMPN 10 Probolinggo. Kegiatan Pembinaan Hukum ini diadakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo dengan materi yang diberikan adalah mengenai Bullying dan Tawuran. Materi dalam kegiatan  untuk para pelajar ini disampaikan oleh Ibu Ismil Farida, SH sebagai Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Anita Juliantina Saragih,SH sebgai Penyuluh Hukum Ahli Pertama. Dengan adanya kegiatan Pembinaan Hukum ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang arti pentingnya pemahaman hukum kepada para pelajar terutama Siswa-siswi SMP dan SMA Negeri di Kota Probolinggo.  
Read More
Bangun Kesadaran Hukum melalui Media Sosial, BPHN Gelar Lomba Video Tiktok Bertajuk LDCC Awards 2023

Bangun Kesadaran Hukum melalui Media Sosial, BPHN Gelar Lomba Video Tiktok Bertajuk LDCC Awards 2023

berita
BPHN.GO.ID – Jakarta. Pemerintah menyadari pentingnya pendekatan baru dalam menyampaikan kebijakan kepada publik di era perkembangan teknologi dan informasi. Media yang digunakan harus lebih ‘membumi’ sekaligus komunikatif, dan sarana yang paling efektif adalah melalui media sosial. Salah satu kelebihan penyampaian informasi melalui media sosial yaitu penggunanya bisa mendapatkan sekaligus merespons informasi secara lebih cepat. “Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham melihat bahwa media sosial dapat menjadi platform untuk menyampaikan pesan yang bermuatan hukum dan dapat digunakan juga untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, BPHN mencoba menginisiasi kegiatan Legal Development Content Creator (LDCC) sebagai salah satu langkah untuk mengimplementasikan hal tersebut,” ungkap Kepala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli ketika menyampaikan kata sambutan dalam kegiatan Sosialisasi JDIHN dan LDCC Awards 2023, Kamis (13/07/2023). Sebagai informasi, LDCC…
Read More