Jerat Hukum Menyebarkan Dokumen Palsu

Jerat Hukum Menyebarkan Dokumen Palsu

Artikel Hukum
Pelaku penyebar dokumen palsu atau berita bohong dapat dikenakan sejumlah pidana dengan beragam sanksi pidana penjara dan sanksi denda. Beberapa waktu yang lalu, beredar foto dokumen mengenai reshuffle kabinet sejumlah menteri pemerintahan Joko Widodo di media sosial. Dokumen yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara itu berisi sejumlah nama menteri dan penggantinya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, foto dokumen tersebut merupakan kabar palsu atau hoaks. Pernyataan hoaks tersebut telah disampaikan Kementerian Sekretariat Negara dalam akun resmi X. Pelaku penyebar hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatakan setiap orang sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancaman pidananya maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Istilah hoaks memang tidak dikenal di dalam peraturan…
Read More
Melalui Inovasi Si Saka dan Mlijo Online, Pemkot Probolinggo Terima Penghargaan Ketahanan Pangan

Melalui Inovasi Si Saka dan Mlijo Online, Pemkot Probolinggo Terima Penghargaan Ketahanan Pangan

berita
SURABAYA - Kota Probolinggo menerima penghargaan sebagai Peduli Ketahanan Pangan Award 2023 atas sejumlah inovasi dalam upaya mendistribusikan pangan lokal. Penghargaan ini diterima oleh Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam puncak peringatan Hari Pangan Sedunia ke-43 tahun 2023 di Surabaya, Rabu (15/11) sore. Penghargaan yang termasuk dalam bidang distribusi pangan ini diberikan kepada Pemkot Probolinggo atas inovasi Si Saka, satu kali inseminasi satu kali kebuntingan dan Mlijo Online yang merupakan program Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP). Dalam sambutannya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa dunia berpotensi mengalami krisis pangan. “Karena itu hari ini kita menguatkan komitmen untuk bisa menjaga Jawa Timur sebagai lumbung pangan nasional,” ujarnya. Gubernur pun mengapresiasi upaya seluruh wali kota dan bupati yang telah menerima penghargaan ini dalam mempertahankan…
Read More
Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial di Internet

Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial di Internet

Artikel Hukum
  Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet. Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut : Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya…
Read More
NEBIS IN IDEM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

NEBIS IN IDEM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Artikel Hukum
Peningkatan perkara tanah dari 342 putusan incraht di tingkat kasasi pada tahun 2021 menjadi 583 putusan incraht di tingkat kasasi pada tahun 2022 (penelusuran melalui website Direktori Putusan Mahkamah Agung pada 1 Maret 2023) membutuhkan upaya penanganan baik berupa pencegahan maupun penyelesaian. Perkara tanah merupakan perselisihan pertanahan yang diselesaikan melalui lembaga peradilan. Selain perkara tanah, perselisihan pertanahan dapat berupa sengketa tanah dan konflik tanah. Perbedaan sengketa tanah dan konflik tanah menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasionl (ATR/ Kepala BPN) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dapat dibedakan dari dampak yang muncul. Perselisihan pertanahan (antara orang perseorangan, badan hukum, atau bahkan lembaga) yang tidak berdampak luas dikategorikan sebagai sengketa tanah. Sebaliknya, dalam konflik tanah dampak yang timbul sudah atau cenderung berdampak luas. Perselisihan pertanahan akan menimbulkan efek ganda jika…
Read More
Perundungan di Sekolah oleh Anak, Bagaimana Hukumnya?

Perundungan di Sekolah oleh Anak, Bagaimana Hukumnya?

Artikel Hukum
Pelaksanaan hak dan kewajiban bagi anak yang melakukan tindak pidana perlu mendapat bantuan dan perlindungan agar seimbang dan manusiawi. Seorang siswi kelas 2 SD di Gresik mengalami kebutaan permanen usai matanya dicolok menggunakan tusuk bakso oleh kakak kelasnya. Diketahui korban juga mengaku turut mendapatkan perundungan sejak kelas 1 SD hingga menyebabkan trauma. Kejadian ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, seperti dari DPR misalnya. Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak penegak hukum untuk menindak pelaku pencolokan mata siswi kelas 2 SD di Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur."Kepolisian harus mengusut dan menindak pelaku pencolokan mata siswi tersebut," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/9). Perundungan yang terjadi di sekolah membuat sekolah yang seharusnya menjadi salah satu institusi pendidikan formal yang mampu memberikan tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar…
Read More