Gubernur Jatim Lantik Nurkholis Sebagai Pj Wali Kota Probolinggo

Gubernur Jatim Lantik Nurkholis Sebagai Pj Wali Kota Probolinggo

berita
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Nurkholis sebagai Penjabat Wali Kota Probolinggo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (30/1) malam. Usai melantik, Gubernur Jawa Timur menyampaikan sejumlah pesan kepada Penjabat Wali Kota Probolinggo. Khofifah mengatakan masing-masing daerah memiliki spesifikasi kultural maupun program untuk bisa mencapai kesuksesan. “UMKM di Kota Probolinggo mengalami kesuksesan yang luar biasa dan dikenal lebih luas karena pemasarannya yang sangat bagus serta kreativitas yang sudah dibangun oleh Wali Kota Probolinggo periode 2019-2024 Habib Hadi Zainal Abidin, sangat luar biasa. Oleh karena itu seluruh potensi dan efektivitas ini bisa diteruskan oleh Penjabat Wali Kota Probolinggo,” terangnya. Khofifah menyebut beberapa hal yang harus difokuskan sesuai dengan Reformasi Birokrasi (RB) Berdampak yang diusung Kementerian PANRB sebagai bentuk…
Read More
Melihat Legalitas Sistem Remote Working

Melihat Legalitas Sistem Remote Working

Artikel Hukum
Tipe Dokumen : Artikel Hukum Judul : Melihat Legalitas Sistem Remote Working Tempat terbit / penetapan : Jakarta Tahun : 2024 Bahasa : Indonesia Sumber : hukumonline.com, 2024 Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan Lokasi : Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Willa Wahyuni Subyek : Sitem Remote Working File dokumen : hukumonline-2024-01 Hukum di Indonesia belum dapat memberikan perlindungan kepada pekerja yang melakukan remote working.. Konsep bekerja remote atau bekerja jarak jauh kian meningkat pasca pandemi Covid-19. Hingga kini, beberapa perusahaan mempermanenkan sistem kerja remote working tersebut. Menurut International Labour Organization (ILO) belum ada definisi tentang remote working. Namun dapat disimpulkan bahwa remote working merupakan sistem kerja yang melakukan pekerjaan di luar tempat kerja dengan jam kerja yang fleksibel dengan memanfaatkan teknologi. Seperti dikutip dari Jurnal USM Law Review, remote working belum jelas legalitasnya karena tidak…
Read More
Kenali Perbedaan Mendasar Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek

Kenali Perbedaan Mendasar Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek

Artikel Hukum
Tipe Dokumen : Artikel Hukum Judul : Kenali perbedaan Mendasar hak Cipta, Paten,Desain Industri dan Merk Tempat terbit / penetapan : Jakarta Tahun : 2023 Bahasa : Indonesia Sumber : hukumonline.com, 2023 Bidang Hukum : Hukum lainnya Lokasi : Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Fitri Novia Hariani Subyek : Alat Bukti – Hukum Acara Perdata File dokumen : hukumonline-2023-01 Acara PADI Talks; Mengenal Lebih Dalam Apa itu Kekayaan Intelektual (KI). Foto: Tangkapan layar Youtube Manfaat KI bukan hanya perlindungan hukum saja, namun juga merupakan asset atau intangible yang bersifat komersil untuk meningkatkan nilai atau omset perusahaan. Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada…
Read More
Jerat Hukum Menyebarkan Dokumen Palsu

Jerat Hukum Menyebarkan Dokumen Palsu

Artikel Hukum
Pelaku penyebar dokumen palsu atau berita bohong dapat dikenakan sejumlah pidana dengan beragam sanksi pidana penjara dan sanksi denda. Beberapa waktu yang lalu, beredar foto dokumen mengenai reshuffle kabinet sejumlah menteri pemerintahan Joko Widodo di media sosial. Dokumen yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara itu berisi sejumlah nama menteri dan penggantinya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, foto dokumen tersebut merupakan kabar palsu atau hoaks. Pernyataan hoaks tersebut telah disampaikan Kementerian Sekretariat Negara dalam akun resmi X. Pelaku penyebar hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatakan setiap orang sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancaman pidananya maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Istilah hoaks memang tidak dikenal di dalam peraturan…
Read More
Melalui Inovasi Si Saka dan Mlijo Online, Pemkot Probolinggo Terima Penghargaan Ketahanan Pangan

Melalui Inovasi Si Saka dan Mlijo Online, Pemkot Probolinggo Terima Penghargaan Ketahanan Pangan

berita
SURABAYA - Kota Probolinggo menerima penghargaan sebagai Peduli Ketahanan Pangan Award 2023 atas sejumlah inovasi dalam upaya mendistribusikan pangan lokal. Penghargaan ini diterima oleh Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam puncak peringatan Hari Pangan Sedunia ke-43 tahun 2023 di Surabaya, Rabu (15/11) sore. Penghargaan yang termasuk dalam bidang distribusi pangan ini diberikan kepada Pemkot Probolinggo atas inovasi Si Saka, satu kali inseminasi satu kali kebuntingan dan Mlijo Online yang merupakan program Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP). Dalam sambutannya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa dunia berpotensi mengalami krisis pangan. “Karena itu hari ini kita menguatkan komitmen untuk bisa menjaga Jawa Timur sebagai lumbung pangan nasional,” ujarnya. Gubernur pun mengapresiasi upaya seluruh wali kota dan bupati yang telah menerima penghargaan ini dalam mempertahankan…
Read More