Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai

Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai

Artikel Hukum
Oleh : Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H Secara sederhana, HGB adalah hak atas tanah yang memberi kewenangan untuk membangun sesuatu di atasnya. Adapun, dalam UU PA, pengertian HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Lalu, berapa lama jangka waktu hak guna bangunan? Jangka waktu HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan adalah maksimal 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.[ Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan. Adapun HGB di atas tanah hak milik diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Selanjutnya, yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia…
Read More
Kota Probolinggo Akhirnya Kembali Raih Piala Adipura

Kota Probolinggo Akhirnya Kembali Raih Piala Adipura

berita
Setelah sekian lama absen, akhirnya Kota Probolinggo kembali meraih Piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Penghargaan tersebut diberikan oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong kepada Sekretaris Daerah Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian LHK Jakarta, Selasa (5/3) pagi. Diketahui, terakhir kali menerima Piala Adipura yakni pada tahun 2018, sedangkan di tahun 2022 hanya menerima Sertifikat Adipura. Kali ini, Kota Probolinggo memperoleh Piala Adipura Kategori Kota Sedang Tahun 2023. Setibanya di Kota Probolinggo, Selasa (5/3) malam, Piala Adipura diserahkan langsung oleh Sekda Ninik kepada Penjabat Wali Kota Probolinggo Nurkholis dalam prosesi Apel Penyambutan yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Probolinggo. Dalam sambutan apel, Nurkholis mengatakan bahwa Piala Adipura ini adalah hasil kerja keras pemerintah kota sebelumnya di bawah kepemimpinan Wali Kota…
Read More
berita
Dalam rangka mendukung tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat , Badan Pembinaan Hukum Nasional ( BPHN )  meggelar kegiatan Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun  2024 pada hari Selasa  tanggal 20 Februari 2024 . Kegiatan ini merupakan upaya BPHN dalam mendukung akses terhadap dokumen dan informasi hukum secara cepat dan mudah. Kegiatan ini diikuti oleh 170 anggota JDIHN yang terdiri dari Biro Hukum Kementrian, Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) , Lembaga Non Struktural ( LNS ), Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kota serta Bagian Hukum DPRD Provinsi Kabupaten / Kota.  Untuk Kota Probolinggo dalam kegiatan  diwakili oleh Ismil Farida,SH selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Dalam sambutannya Kepala Pusat JDIHN BPHN, Nofli menyampaikan bahwa pengelolaan basis data dokumen hukum nasional masih menemukan…
Read More

Langkah Hukum Jika Dijadikan Emergency Contact Pinjol secara Sepihak

Artikel Hukum
Tipe Dokumen : Artikel Hukum Judul : Langkah Hukum Jika Dijadikan Emergency Contact Pinjol Secara Sepihak Tempat terbit / penetapan : Jakarta Tahun : 2024 Bahasa : Indonesia Sumber : hukumonline.com, 2024 Bidang Hukum : Hukum Pidana-Hukum Perdata Lokasi : Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Rifdah Rudi, SH Subyek : Pinjaman Online File dokumen : hukumonline-2024-01 Oleh : Rifdah Rudi, S.H.   Dasar-dasar Perjanjian Menurut KUH Perdata, perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.. Sebagai salah satu bentuk perikatan, perjanjian dapat dibuat untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan memberikan sesuatu adalah kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajibannya tergantung…
Read More
5 Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata

5 Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata

Artikel Hukum
Tipe Dokumen : Artikel Hukum Judul : 5 Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Tempat terbit / penetapan : Jakarta Tahun : 2024 Bahasa : Indonesia Sumber : hukumonline.com, 2024 Bidang Hukum : Hukum Acara Perdata Lokasi : Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Tim Hukum Online Subyek : Alat Bukti File dokumen : hukumonline-2024-01 Apa saja alat bukti dalam hukum acara perdata? Dalam hukum acara perdata, dikenal dengan adanya lima alat bukti. Lima alat bukti dalam hukum acara perdata yang dimaksud, antara lain alat bukti surat, alat bukti saksi, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan, dan alat bukti sumpah. Berikut ulasan selengkapnya. Alat Bukti Surat atau Akta Sudikno Mertokusumo dalam Hukum Acara Perdata Indonesia membedakan definisi surat dan akta. Surat diartikan sebagai sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk…
Read More