Pemkot Melalui RSUD dr M.Saleh Raih 3 Kategori Top BUMD Award 2024

Pemkot Melalui RSUD dr M.Saleh Raih 3 Kategori Top BUMD Award 2024

berita
JAKARTA  - Sebuah prestasi membanggakan diterima oleh Pemerintah Kota Probolinggo dalam Top BUMD Award 2024. Penjabat Wali Kota Nurkholis selaku Pembina BUMD Kota Probolinggo meraih penghargaan Top Pembina BUMD. Berikutnya, Direktur RSUD Dokter Mohamad Saleh dr. Intan Sudarmadi meraih Top CEO BUMD sedangkan RSUD Dokter Mohamad Saleh meraih penghargaan Top BUMD Award Level Bintang 4 yang diterima oleh Wadir Yankes dr. Mohammad Ali Yusni. Tiga penghargaan tersebut diterima untuk pertama kalinya, di Dian Ballroom Hotel Raffles Jakarta, Rabu (20/3) sore. Ajang bergengsi ini merupakan satu-satunya corporate rating (penilaian kinerja BUMD) sekaligus menilai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terbaik di Indonesia. “Saya ingin menyampaikan terima kasih atas kinerja semua pihak di RSUD dr Saleh, yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Termasuk inovasi yang didukung dengan teknologi digital, sehingga mempermudah pelayanan. Semoga penghargaan…
Read More
Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai

Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai

Artikel Hukum
Oleh : Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H Secara sederhana, HGB adalah hak atas tanah yang memberi kewenangan untuk membangun sesuatu di atasnya. Adapun, dalam UU PA, pengertian HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Lalu, berapa lama jangka waktu hak guna bangunan? Jangka waktu HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan adalah maksimal 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.[ Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan. Adapun HGB di atas tanah hak milik diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Selanjutnya, yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia…
Read More
Kota Probolinggo Akhirnya Kembali Raih Piala Adipura

Kota Probolinggo Akhirnya Kembali Raih Piala Adipura

berita
Setelah sekian lama absen, akhirnya Kota Probolinggo kembali meraih Piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Penghargaan tersebut diberikan oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong kepada Sekretaris Daerah Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian LHK Jakarta, Selasa (5/3) pagi. Diketahui, terakhir kali menerima Piala Adipura yakni pada tahun 2018, sedangkan di tahun 2022 hanya menerima Sertifikat Adipura. Kali ini, Kota Probolinggo memperoleh Piala Adipura Kategori Kota Sedang Tahun 2023. Setibanya di Kota Probolinggo, Selasa (5/3) malam, Piala Adipura diserahkan langsung oleh Sekda Ninik kepada Penjabat Wali Kota Probolinggo Nurkholis dalam prosesi Apel Penyambutan yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Probolinggo. Dalam sambutan apel, Nurkholis mengatakan bahwa Piala Adipura ini adalah hasil kerja keras pemerintah kota sebelumnya di bawah kepemimpinan Wali Kota…
Read More
berita
Dalam rangka mendukung tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat , Badan Pembinaan Hukum Nasional ( BPHN )  meggelar kegiatan Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun  2024 pada hari Selasa  tanggal 20 Februari 2024 . Kegiatan ini merupakan upaya BPHN dalam mendukung akses terhadap dokumen dan informasi hukum secara cepat dan mudah. Kegiatan ini diikuti oleh 170 anggota JDIHN yang terdiri dari Biro Hukum Kementrian, Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) , Lembaga Non Struktural ( LNS ), Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kota serta Bagian Hukum DPRD Provinsi Kabupaten / Kota.  Untuk Kota Probolinggo dalam kegiatan  diwakili oleh Ismil Farida,SH selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Dalam sambutannya Kepala Pusat JDIHN BPHN, Nofli menyampaikan bahwa pengelolaan basis data dokumen hukum nasional masih menemukan…
Read More