Arbitrase di Indonesia, Antara Aturan dan Praktik
Sampai saat ini masih belum dilakukan amandemen terhadap UU 30/1999 ketika praktik arbitrase di dunia telah berkembang sedemikian pesat dari waktu ke waktu. Membuat UU ini tertinggal dari perkembangan hukum arbitrase, sehingga perlu direvisi. Dalam kesempatan yang sama, Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Eri Hertiawan menjelaskan pentingnya tempat pelaksanaan arbitrase. Beberapa aspek yang menjadi catatan adalah penunjang pelaksanaan sidang yang seringkali menjadi salah satu faktor daya tarik bagi pengguna. Selain soal polemik efisiensi, netralitas, kenyamanan, dan keamanan selama berlangsungnya proses arbitrase. Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Eri Hertiawan (kanan) bersama narasumber lain. Ia menyayangkan sampai saat ini belum pernah dilakukan amandemen terhadap UU 30/1999 ketika praktik arbitrase di dunia telah berkembang sedemikian pesat dari waktu ke waktu yang membuat UU ini tertinggal dari perkembangan hukum arbitrase…




