Ini perubahan pasal penghinaan pemerintah hingga perzinaan KUHP baru
Jakarta (ANTARA) - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah resmi diberlakukan pada hari kedua bulan Januari 2026. Guna menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar konferensi pers pada Senin (5/1). Ia mengatakan bahwa ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru. Namun, ia menyebut terdapat tiga isu yang paling sering dibicarakan; yaitu pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan terhadap lembaga negara, terkait penyelenggaraan demonstrasi, dan terkait dengan perzinaan. Inilah perubahan substansi pasal antara KUHP lama dan KUHP baru dari ketiga isu tersebut: 1. Penghinaan terhadap lembaga negara Perubahan pertama dalam pasal penghinaan ini adalah adanya perluasan objek perlindungan. Pada Pasal 154 dalam KUHP lama, objek delik yang disebutkan hanya…




