GRATIFIKASI DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Artikel Hukum
Indonesia merupakan suatu negara hukum. Hal ini, diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Setiap Warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam perwujudan keadilan atau kesamaan kedudukan dalam hukum yaitu adanya bantuan hukum bagi setiap warga negara yang terlibat dalam kasus hukum. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, hak atas bantuan hukum adalah bagian terpenting yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia sebagai perwujudan persamaan di muka hukum. Bagi masyarakat kalangan ekonomi atas tentunya dapat menunjuk advokat jika memiliki masalah hukum untuk membela kepentingannya, namun bagi kalangan ekonomi ke bawah yang tidak mempunyai kemampuan secara material tentunya tidak mampu menunjuk advokat sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok yang memiliki kemampuan secara finansial. Oleh sebab itu,…
Read More
BIMBINGAN TEKNIS BAGI PENGELOLA JARINGAN DOKUMENTASI  DAN INFORMASI HUKUM  PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2025

BIMBINGAN TEKNIS BAGI PENGELOLA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2025

berita
Pada tanggal 2 Desember 2025 telah dilaksanakan Bimbingan Teknis bagi Pengelola Jaringan Dokumentasi  Dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kota Probolinggo. Bimtek ini dipimpin oleh Bapak Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Probolinggo dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Adapun yang menjadi Narasumber dalam Bimtek ini adalah Kementrian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah jawa Timur  yang dalam hal ini diwakili oleh Kurnia Indawati sebagai Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Angga Wiratmoko  sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama. Dalam pelaksanaannya Bimtek ini diikuti oleh seluruh Anggota Tim Pengelolaan JDIH Kota Probolinggo. Tujuan dilaksanakannya Bimtek ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan JDIH Tahun 2024, mengidentitfikasi kendala dan kebutuhan perbaikan dalam pengelolaan JDIH serta mempersiapkan pengisian E-Report JDIH tahun 2025. Dengan adanya Bimbingan Teknis ini diharapkan Kota Probolinggo…
Read More
Koordinasi dan konsultasi JDIH Kota Probolinggo ke Biro Hukum  Provinsi Jawa Timur

Koordinasi dan konsultasi JDIH Kota Probolinggo ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur

berita
Pada tanggal 30 Oktober 2025 Pengelola JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo melakukan kunjungan  di  BiroHukum Provinsi Jawa Timur. Adapun yang menerima kunjungan tersebut adalah Sulistyaningsih, S.H., M.H. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Intan Isna Hidayatillah, SH, M.H Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda . Kunjungan tersebut adalah bertujuan untuk Melaksanakan terkait hasil penilaian JDIH tahun berjalan, Mengidentifikasi kekurangan pengelolaan JDIH Kota Probolinggo untuk peningkatan nilai evaluasi JDIH, Memperkuat sinergi dan penyamaan persepsi mengenai standar pengelolaan JDIH sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, Menyusun langkah-langkah tindak lanjut untuk pembenahan sistem, metadata, dan inovasi layanan JDIH.
Read More
PENYULUHAN HUKUM BAGI PARA PELAJAR DI KOTA PROBOLINGGO

PENYULUHAN HUKUM BAGI PARA PELAJAR DI KOTA PROBOLINGGO

berita
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo telah melaksanakan Penyebarluasan Informasi Hukum berupa Penyuluhan Hukum pada kalangan pelajar. Adapun fokus pelaksanaan Penyuluhan Hukum  di Tahun 2025 ini adalah pada Siswa siswi Madrasah Tsanawiyah  (MTs) yang berada di Kota Probolinggo. Kegiatan ini telah diselenggarakan pada tanggal  8, 14 dan 22 Oktober 2025 yang bertempat di MTs Negeri Kota Probolinggo, MTs Hidayat dan MTs Miftahul Ulum dengan tema Penyuluhan  tentang Perkawinan Dini, Bullying dan Bahaya Merokok.
Read More

PENERAPAN UU ITE DALAM KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN BERPENDAPAT DI MASYARAKAT

Artikel Hukum
Pendahuluan  Pada  dasarnya  setiap  manusia  memang bebas  dalam  berpendapat,  namun  kebebasan berpendapat    tersebut    harus    bisa dipertanggungjawabkan  dan  sesuai  dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika penyampaian  pendapat  tersebut  tidak  disertai dengan dasar penyampaian yang jelas dan tidak didasari  akan  rasa  tanggung  jawab,  maka kebebasan  berpendapat  itu  sendiri  dapat menyebabkan kerugian bagi pihak tertentu baik itu  kerugian  materiil  atau  kerugian  atas pencemaran nama baiknya. Indonesia merupakan negara dengan populasi sekitar 284,4 juta orang  pada tahun 2025 (BPS, 2025), ini membuktikan bahwa negara dengan penduduk yang banyak harus diberikan pemahaman hukum serta perundang-undangan yang jelas untuk mengatur rakyatnya dalam kebebasan berpendapat di mana diatur pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Semakin berkembangnya zaman teknologi dan digitalisasi ini harus diimbangi dengan kemampuan dalam menganalisa dan…
Read More