GRATIFIKASI DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Indonesia merupakan suatu negara hukum. Hal ini, diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Setiap Warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam perwujudan keadilan atau kesamaan kedudukan dalam hukum yaitu adanya bantuan hukum bagi setiap warga negara yang terlibat dalam kasus hukum. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, hak atas bantuan hukum adalah bagian terpenting yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia sebagai perwujudan persamaan di muka hukum. Bagi masyarakat kalangan ekonomi atas tentunya dapat menunjuk advokat jika memiliki masalah hukum untuk membela kepentingannya, namun bagi kalangan ekonomi ke bawah yang tidak mempunyai kemampuan secara material tentunya tidak mampu menunjuk advokat sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok yang memiliki kemampuan secara finansial. Oleh sebab itu,…



