Asas Proporsionalitas Jadi Kunci Penataan Parliamentary Threshold
Desain ambang batas parlemen diingatkan tidak mengorbankan suara sah pemilih dan perlu dirumuskan secara rasional untuk menjaga keseimbangan representasi dan stabilitas. Dia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memberikan penekanan tegas terhadap perlunya desain ambang batas yang tidak mengorbankan suara sah pemilih. Mahkamah secara eksplisit mengingatkan agar perubahan formula parliamentary threshold tidak menimbulkan distorsi representasi. “Tidak boleh sampai menghilangkan banyak suara sah yang dibuang percuma, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat,” ujarnya. Menurutnya kehendak MK sederhana, yakni pembentuk undang-undang diminta merumuskan kembali ambang batas secara rasional dan proporsional. Dalam pandangan Mahkamah, stabilitas politik dan efektivitas parlemen memang penting, tetapi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak pilih warga. Secara normatif, parliamentary threshold di Indonesia saat ini diatur dalam Pasal 414 ayat (1)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang…


