Pada tanggal 5 Februari 2026 Tim JDIH Kota Probolinggo mengikuti Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Penilaian Anggota JDIH yang diselenggarakan oleh Kanwil Jatim.
Tipe Dokumen : Putusan Pengadilan Judul : Putusan Nomor 34/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur antara Rs Irfanto Dts sebagai Pemohon Dengan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Probolinggo sebagai Termohon. T.E.U Badan : Indonesia, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor Putusan : 34/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 Jenis Peradilan : Komisi Informasi Pusat Singkatan Jenis Peradilan : KIP Tempat Peradilan : Sidoarjo Tanggal Peradilan : 16 Oktober 2025 Sumber : Pengadilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Subjek : Sengketa Informasi Publik Status Putusan : Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian Bahasa : Indonesia Bidang Hukum/Jenis Perkara : Perkara Sengketa Informasi Lokasi : Sidoarjo Lampiran : Putusan Komisi Informasi Nomor 34 Tahun 2025
Ilustrasi paspor Republik Indonesia dengan peningkatan fitur keamanan terbaru. (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi "Fase globalisasi ditandai dengan adanya batas-batas negara yang semakin sempit" Jakarta (ANTARA) - Sebagai negara yang terletak di perlintasan transenden dunia dan dikaruniai limpahan kekayaan alam, suatu keniscayaan bila bumi khatulistiwa telah menjadi tujuan dari warga negara asing dalam bermigrasi, yang telah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka. Tentu saja para imigran tersebut menetap dan berbaur dengan penduduk setempat. Menyadari akan kebinekaan tersebut, para founding fathers bangsa ini mencantumkan domain kewarganegaraan sebagai salah satu pasal yang eminen yang dituangkan ke dalam Pasal 26 UUD 1945. Secara historis, setelah kemerdekaan telah ditetapkan UU Kewarganegaraan No 3 Tahun 1946 yang mengadopsi sistem hukum kolonial tanpa perubahan yang berarti. Ini dapat dipahami, pasalnya pada zaman itu, pemerintahan yang baru saja berdiri membutuhkan beleid yang dapat mengatur…
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Probolinggo melaksanakan audiensi dengan Bagian Hukum Sekretatariat Daerah Kota Probolinggo Probolinggo pada Kamis, (8/1/2026). Pertemuan tersebut bertempat di bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, yang dihadiri Ketua Bawaslu Johan Dwi Angga serta jajarannya . Dalam audiensi tersebut Ketua Bawaslu Johan Dwi Angga menekankan pentingnya keselarasan antara Peraturan Bawaslu, PKPU, dan Perda / Peraturan Wali Kota (Perwali) di Kota Probolinggo Selain terkait regulasi dalam pengawasan pelaksanaan pemilihan, juga membahas terkait pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Probolinggo. Yang diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui segala hal yang berkaitan dengan informasi hukum dan produk-produk hukum yang ada di Kota Probolinggo.
Jakarta (ANTARA) - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah resmi diberlakukan pada hari kedua bulan Januari 2026. Guna menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar konferensi pers pada Senin (5/1). Ia mengatakan bahwa ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru. Namun, ia menyebut terdapat tiga isu yang paling sering dibicarakan; yaitu pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan terhadap lembaga negara, terkait penyelenggaraan demonstrasi, dan terkait dengan perzinaan. Inilah perubahan substansi pasal antara KUHP lama dan KUHP baru dari ketiga isu tersebut: 1. Penghinaan terhadap lembaga negara Perubahan pertama dalam pasal penghinaan ini adalah adanya perluasan objek perlindungan. Pada Pasal 154 dalam KUHP lama, objek delik yang disebutkan hanya…