Monitoring dan Evaluasi JDIH oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur

Monitoring dan Evaluasi JDIH oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur

berita, Foto Kegiatan
  Pada hari Jumat Tanggal 20 Februari 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan ke Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo dalam rangka monitoring dan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan penilaian rutin terhadap anggota JDIH Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dalam kunjungan tersebut, tim dari Biro Hukum melakukan penilaian atas pengelolaan JDIH oleh Bagian Hukum Kota Probolinggo, yang mengacu pada laporan melalui website e-report.jdihn.go.id yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian penilaian untuk pemberian penghargaan JDIH kepada anggota di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Dengan adanya kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan JDIH Kota Probolinggo yang lebih akurat, tertib dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat .
Read More

UU Perkawinan dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023: Kepastian Hukum atau Pembatasan atas Pernikahan Beda Agama?

Artikel Hukum
Tulisan ini mengulas ketegangan konstitusional antara upaya negara menghadirkan kepastian hukum dan tudingan pembatasan hak warga negara atas perkawinan dalam sistem hukum Indonesia yang religio-sentris. Isu perkawinan beda agama dalam tata hukum Indonesia merupakan salah satu persoalan kompleks yang memadukan ranah hukum publik dan norma agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mensyaratkan bahwa suatu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ketentuan ini secara implisit menempatkan hukum agama sebagai rujukan utama sahnya suatu pernikahan dalam sistem hukum nasional, sekaligus menyisakan ruang abu-abu dalam pengakuan hubungan hukum antara dua individu yang berbeda agama. Kondisi ini membuka perdebatan tentang apakah norma tersebut lebih memperkuat kepastian hukum atau justru menimbulkan pembatasan hak warga negara untuk menikah. Mahkamah Konstitusi dan Konsepsi Sahnya Perkawinan Permohonan uji…
Read More

Putusan Komisi Informasi Nomor 34/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 Rs Irfanto Dts dengan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Probolinggo

Putusan
Tipe Dokumen : Putusan Pengadilan Judul : Putusan Nomor 34/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur  antara Rs Irfanto Dts sebagai Pemohon Dengan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Probolinggo  sebagai  Termohon. T.E.U Badan : Indonesia, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor Putusan : 34/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 Jenis Peradilan : Komisi Informasi Pusat Singkatan Jenis Peradilan : KIP Tempat Peradilan : Sidoarjo Tanggal Peradilan : 16 Oktober  2025 Sumber : Pengadilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Subjek : Sengketa Informasi Publik Status Putusan : Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian Bahasa : Indonesia Bidang Hukum/Jenis Perkara : Perkara Sengketa Informasi Lokasi : Sidoarjo Lampiran : Putusan Komisi Informasi Nomor 34 Tahun 2025
Read More
RUU Kewarganegaraan, antara solusi dan pekerjaan rumah bersama

RUU Kewarganegaraan, antara solusi dan pekerjaan rumah bersama

Artikel Hukum
Ilustrasi paspor Republik Indonesia dengan peningkatan fitur keamanan terbaru. (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi "Fase globalisasi ditandai dengan adanya batas-batas negara yang semakin sempit" Jakarta (ANTARA) - Sebagai negara yang terletak di perlintasan transenden dunia dan dikaruniai limpahan kekayaan alam, suatu keniscayaan bila bumi khatulistiwa telah menjadi tujuan dari warga negara asing dalam bermigrasi, yang telah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka. Tentu saja para imigran tersebut menetap dan berbaur dengan penduduk setempat. Menyadari akan kebinekaan tersebut, para founding fathers bangsa ini mencantumkan domain kewarganegaraan sebagai salah satu pasal yang eminen yang dituangkan ke dalam Pasal 26 UUD 1945. Secara historis, setelah kemerdekaan telah ditetapkan UU Kewarganegaraan No 3 Tahun 1946 yang mengadopsi sistem hukum kolonial tanpa perubahan yang berarti. Ini dapat dipahami, pasalnya pada zaman itu, pemerintahan yang baru saja berdiri membutuhkan beleid yang dapat mengatur…
Read More