Living Law di KUHP Baru, Antara Pengakuan Hukum Adat dan Bayang-Bayang Rekolonisasi
KUHP baru memang membawa semangat dekolonialisasi dengan menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) dan mengakui living law. Akan tetapi, pengakuan tersebut bersifat bersyarat dan berlapis, sehingga berpotensi mengubah hukum adat menjadi subordinasi hukum negara. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Prof I Gede Widhiana Suarda dalam Discussion Series FH UNEJ bertajuk ‘Living Law Antara Teks dan Konteks Refleksi Pasca Berlakunya KUHP Nasional’, Sabtu (25/4/2026). Foto: Tangkapan layar zoom Babak baru dalam relasi antara hukum negara dan hukum adat terbuka dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak awal 2026. Dalam waktu sekitar 100 hari implementasi, Pasal 2 KUHP baru yang mengatur living law atau hukum yang hidup di masyarakat dinilai menjadi titik paling krusial. Di satu sisi, norma ini memperluas pengakuan terhadap hukum adat sebagai…



