Koordinasi dan konsultasi JDIH Kota Probolinggo ke Biro Hukum  Provinsi Jawa Timur

Koordinasi dan konsultasi JDIH Kota Probolinggo ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur

berita
Pada tanggal 30 Oktober 2025 Pengelola JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo melakukan kunjungan  di  BiroHukum Provinsi Jawa Timur. Adapun yang menerima kunjungan tersebut adalah Sulistyaningsih, S.H., M.H. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Intan Isna Hidayatillah, SH, M.H Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda . Kunjungan tersebut adalah bertujuan untuk Melaksanakan terkait hasil penilaian JDIH tahun berjalan, Mengidentifikasi kekurangan pengelolaan JDIH Kota Probolinggo untuk peningkatan nilai evaluasi JDIH, Memperkuat sinergi dan penyamaan persepsi mengenai standar pengelolaan JDIH sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, Menyusun langkah-langkah tindak lanjut untuk pembenahan sistem, metadata, dan inovasi layanan JDIH.
Read More
PENYULUHAN HUKUM BAGI PARA PELAJAR DI KOTA PROBOLINGGO

PENYULUHAN HUKUM BAGI PARA PELAJAR DI KOTA PROBOLINGGO

berita
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo telah melaksanakan Penyebarluasan Informasi Hukum berupa Penyuluhan Hukum pada kalangan pelajar. Adapun fokus pelaksanaan Penyuluhan Hukum  di Tahun 2025 ini adalah pada Siswa siswi Madrasah Tsanawiyah  (MTs) yang berada di Kota Probolinggo. Kegiatan ini telah diselenggarakan pada tanggal  8, 14 dan 22 Oktober 2025 yang bertempat di MTs Negeri Kota Probolinggo, MTs Hidayat dan MTs Miftahul Ulum dengan tema Penyuluhan  tentang Perkawinan Dini, Bullying dan Bahaya Merokok.
Read More

PENERAPAN UU ITE DALAM KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN BERPENDAPAT DI MASYARAKAT

Artikel Hukum
Pendahuluan  Pada  dasarnya  setiap  manusia  memang bebas  dalam  berpendapat,  namun  kebebasan berpendapat    tersebut    harus    bisa dipertanggungjawabkan  dan  sesuai  dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika penyampaian  pendapat  tersebut  tidak  disertai dengan dasar penyampaian yang jelas dan tidak didasari  akan  rasa  tanggung  jawab,  maka kebebasan  berpendapat  itu  sendiri  dapat menyebabkan kerugian bagi pihak tertentu baik itu  kerugian  materiil  atau  kerugian  atas pencemaran nama baiknya. Indonesia merupakan negara dengan populasi sekitar 284,4 juta orang  pada tahun 2025 (BPS, 2025), ini membuktikan bahwa negara dengan penduduk yang banyak harus diberikan pemahaman hukum serta perundang-undangan yang jelas untuk mengatur rakyatnya dalam kebebasan berpendapat di mana diatur pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Semakin berkembangnya zaman teknologi dan digitalisasi ini harus diimbangi dengan kemampuan dalam menganalisa dan…
Read More
SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NO 8 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NO 8 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

berita
  Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Probolinggo  Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 25 September 2025 bertempat di Ruang Rapat Bayuangga pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan dihadiri oleh perwakilan dari masyarakat Kota Probolinggo. Dalam sosialisasi ini menghadirkan  Narasumber  Anggota Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo yakni Supriyadi dan Endang Irawati. Perda No 8 tahun 2024 ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam menjalankan amanat UUD 1945, yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Adapun yang menjadi Tujuan Perda No 8 tahun 2024 adalah menjamin pelindungan terhadap hak asasi manusia, menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin pemenuhan hak Penerima…
Read More
SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NO 8 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NO 8 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

berita
  Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Probolinggo  Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 23 September 2025 bertempat di Ruang Rapat Bayuangga pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan dihadiri oleh perwakilan dari masyarakat Kota Probolinggo. Dalam sosialisasi ini menghadirkan  Narasumber  Anggota Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo yakni Moh.Muizzudin dan Endang Irawati. Perda No 8 tahun 2024 ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam menjalankan amanat UUD 1945, yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Adapun yang menjadi Tujuan Perda No 8 tahun 2024 adalah menjamin pelindungan terhadap hak asasi manusia, menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin pemenuhan hak Penerima…
Read More