PENERAPAN UU ITE DALAM KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN BERPENDAPAT DI MASYARAKAT
Pendahuluan Pada dasarnya setiap manusia memang bebas dalam berpendapat, namun kebebasan berpendapat tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika penyampaian pendapat tersebut tidak disertai dengan dasar penyampaian yang jelas dan tidak didasari akan rasa tanggung jawab, maka kebebasan berpendapat itu sendiri dapat menyebabkan kerugian bagi pihak tertentu baik itu kerugian materiil atau kerugian atas pencemaran nama baiknya. Indonesia merupakan negara dengan populasi sekitar 284,4 juta orang pada tahun 2025 (BPS, 2025), ini membuktikan bahwa negara dengan penduduk yang banyak harus diberikan pemahaman hukum serta perundang-undangan yang jelas untuk mengatur rakyatnya dalam kebebasan berpendapat di mana diatur pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Semakin berkembangnya zaman teknologi dan digitalisasi ini harus diimbangi dengan kemampuan dalam menganalisa dan…




