Promosi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kota Probolinggo

Promosi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kota Probolinggo

Foto Kegiatan
  Selain dilakukan Penyuluhan Hukum terhadap masyarakat dan para pelajar di Kota Probolinggo, juga dilakukan promosi terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang ada di Kota Probolinggo. Promosi ini dilakukan dengan tujuan dapat menambah informasi para siswa-siswi bahwa terdapat layanan JDIH yang bisa diakses oleh semua kalangan melalui Website jdih.probolinggokota.go.id. Adapun  informasi yang dapat diperoleh terkait Produk Hukum dalam hal ini meliputi berbagai produk hukum seperti Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Artikel ataupun infomasi hukum lainnya yang tentu saja dapat diakses dari mana saja baik melalui handphone ataupun laptop. Dengan adanya layanan JDIH ini diharapkan dapat menyebarluaskan informasi hukum bagi masyarakat Kota Probolinggo.
Read More
PENYULUHAN HUKUM BAGI PARA PELAJAR DI KOTA PROBOLINGGO

PENYULUHAN HUKUM BAGI PARA PELAJAR DI KOTA PROBOLINGGO

berita, Foto Kegiatan
  Penyuluhan Hukum bagi para pelajar kembali dilakukan pada tanggal 8 Desember 2025 oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Kali ini bertempat di Madrasah Tsanawiyah NU Bina Insani Kota Probolinggo . Adapun materi diberikan oleh Ismil Farida,SH sebagai Penyuluh Hukum Ahli Muda  dan Anita Juliantina Saragih,SH sebagai Penyuluh Hukum Ahli Pertama dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo  yaitu Pernikahan Dini, Bulyying dan Bahaya Merokok. Dengan adanya Penyuluhan Hukum ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan pengetahuan di bidang hokum bagi para siswa siswi di Kota Probolinggo.
Read More

GRATIFIKASI DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Artikel Hukum
Tipe Dokumen : Artikel Judul : Gratifikasi Dalam Pemberian Bantuan Hukum Tempat Terbit : Jakarta Tahun Terbit : 2025 Bahasa : Indonesia Sumber : https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=1032 Bidang Hukum : Hukum Lainnya Lokasi : Bagian Hukum Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Oka Septa Tinambunan Subjek : Bantuan Hukum File Dokumen : Terlampir Indonesia merupakan suatu negara hukum. Hal ini, diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Setiap Warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam perwujudan keadilan atau kesamaan kedudukan dalam hukum yaitu adanya bantuan hukum bagi setiap warga negara yang terlibat dalam kasus hukum. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, hak atas bantuan hukum adalah bagian terpenting yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi…
Read More