Tarik Investor, BPHN Seleksi Desa Sadar Hukum Layak Investasi/Pariwisata

berita
Jakarta Widodo Ekatjahjana (dok. Kumham) Di berbagai pemberitaan, kerap dijumpai keluhan wisatawan dimintai uang parkir/tiket wisata yang tidak wajar. Ada juga keluhan investor yang kerap kena pungli. Hal itu membuat investasi dan pariwisata lambat berkembang. Menghadapi fenomena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham sedang melakukan seleksi dan penilaian desa/kelurahan sadar hukum (DKSH) layak investasi dan pariwisata. Dengan meningkatnya kesadaran hukum di tingkat desa diharapkan bisa menopang pertumbuhan ekonomi dan investasi, sebagaimana amanat Presiden Jokowi. "Apakah produk hukum daerah itu semuanya rumit dan berbelit-belit atau menghambat investasi masuk ke daerah, atau justru sebaliknya memberikan berbagai kemudahan bagi investor untuk mengembangkan bisnis atau usahanya, meningkatkan sektor pariwisata dan memperluas lapangan kerja," kata Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan persnya, Rabu (18/1/2023). DKSH selama ini sudah sering dilakukan penilaian. Namun perlu didesain…
Read More

RUU KUHP Disahkan menjadi Undang-undang

berita
Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri. “Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI. Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi…
Read More

Sambut 2023, Wali Kota Berpesan Jaga Kerukunan dan Keguyuban

berita
MAYANGAN - Perayaan malam pergantian tahun digelar meriah mulai Sabtu (31/12) petang di Alun-Alun Kota Probolinggo. Tampilan kreatifitas seni budaya perwakilan 5 kecamatan disajikan apik di panggung Monumen Garuda pada acara yang berjudul Festival We Love Cities dan Malam Tahun Baru 2023. Wali Kota Habib Hadi bersama keluarga duduk bersila di tengah-tengah ribuan penonton yang memenuhi taman pusat kota itu. Pembuka acara sekira pukul 7 malam, penampilan pertama dibuka kesenian musik Duk-Duk Daul dan Tari Jabung Sagere dari Kecamatan Mayangan. Berlanjut dengan Drama Tari Paijo dan Tari Bujang Ganong Wuyung dari Kecamatan Kademangan, lalu kesenian Ogoh-Ogoh dan Tarian Papua dari Kecamatan Kanigaran. Berikutnya, tampilan musik Duk-Duk Cokro Budoyo dari Kecamatan Mayangan, Fashion Kobuda (Kontes Busana Daun) sesi 1 dari Kecamatan Kedopok serta Operet Kota Probolinggo Hebat dan Handal dari Kecamatan…
Read More
Kota Probolinggo masih masuk dalam PPKM Level 3 mulai tanggal 14 – 20 September 2021

Kota Probolinggo masih masuk dalam PPKM Level 3 mulai tanggal 14 – 20 September 2021

berita
Kementerian Dalam Negeri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali, memasukkan Kota Probolinggo dalam kategori PPKM Level 3 mulai tanggal 14 - 20 September 2021. Mungkin bagi sebagian masyarakat Kota Probolinggo masih bingung, dikarenakan sebelumnya telah beredar flyer bertuliskan dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, yang menyampaikan hasil asesmen situasi Covid-19 oleh Kemenkes RI, dimana Kota Probolinggo masuk dalam level 2 sebagaimana flyer di bawah. Dalam flyer disebutkan jika data diakses melalui https://vaksin.kemkes.go.id/#/sckab tanggal 13 September 2021, dengan hasil asesmen Kota Probolinggo masuk tingkat 2
Read More
Terkonfirmasi Covid – 19, wajib menjalani isolasi terpusat

Terkonfirmasi Covid – 19, wajib menjalani isolasi terpusat

berita
Satuan Tugas Covid 19 Kota Probolinggo pada tanggal 07 September 2021 mengeluarkan surat edaran nomor 045/IX/Covid-19/2021 tentang pelaksanaan isolasi terpusat bagi pasien Covid-19. Pemerintah Kota Probolinggo menyediakan tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 di Rumah Karantina Rusunawa yang beralamat di Jl. Ikan Belanak, Mayangan, dan Rumah Sehat Asy Syifa yang beralamat di gedung SMPN 6 Probolinggo, Jl. Kedondong Nomor 4 Kota Probolinggo Dengan adanya tempat isolasi terpusat, maka seluruh pasien yang terkonfirmasi Covid-19, baik tanpa gejala maupun gejala ringan, wajib melaksanakan isolasi terpusat untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat pelaksanaan isolasi mandiri dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan cenderung menimbulkan Covid-19 cluster keluarga. Apabila pasien Covid-19 tidak bersedia menjalani isolasi terpusat, maka Satgas Covid-19 akan melakukan langkah testing dan tracing untuk penelusuran kontak erat, melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang…
Read More