Service Level Agreement sebagai bentuk Perlindungan Konsumen

Artikel Hukum
Di era globalisasi yang terus bergerak maju, perkembangan teknologi digital meroket dengan kecepatan yang mengagumkan. Salah satu elemen vital dalam kehidupan masyarakat moderen adalah internet, yang telah menjadi kebutuhan pokok layaknya air dan listrik. Seiring tingginya permintaan, berbagai Internet Service Provider (ISP) bermunculan dengan klaim-klaim menjanjikan seputar kecepatan dan stabilitas koneksi. Mereka berlomba menawarkan bandwidth besar sebagai nilai jual utama dalam strategi pemasarannya. Namun demikian, di balik gemerlap promosi tersebut, tak sedikit yang berujung pada kekecewaan konsumen. Banyak ISP ternyata tidak menerapkan Service Level Agreement (SLA) yang merupakan sebuah kontrak formal yang menetapkan standar minimum layanan seperti kecepatan, uptime, dan kompensasi bila terjadi gangguan. Tanpa SLA, pengguna tidak memiliki kepastian terhadap kualitas layanan yang mereka terima, sehingga apa yang diiklankan kerap kali tidak sesuai dengan kenyataan. Selain itu, fenomena tersebut…
Read More

PENERAPAN UU ITE DALAM KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN BERPENDAPAT DI MASYARAKAT

Artikel Hukum
Pendahuluan  Pada  dasarnya  setiap  manusia  memang bebas  dalam  berpendapat,  namun  kebebasan berpendapat    tersebut    harus    bisa dipertanggungjawabkan  dan  sesuai  dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika penyampaian  pendapat  tersebut  tidak  disertai dengan dasar penyampaian yang jelas dan tidak didasari  akan  rasa  tanggung  jawab,  maka kebebasan  berpendapat  itu  sendiri  dapat menyebabkan kerugian bagi pihak tertentu baik itu  kerugian  materiil  atau  kerugian  atas pencemaran nama baiknya. Indonesia merupakan negara dengan populasi sekitar 284,4 juta orang  pada tahun 2025 (BPS, 2025), ini membuktikan bahwa negara dengan penduduk yang banyak harus diberikan pemahaman hukum serta perundang-undangan yang jelas untuk mengatur rakyatnya dalam kebebasan berpendapat di mana diatur pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Semakin berkembangnya zaman teknologi dan digitalisasi ini harus diimbangi dengan kemampuan dalam menganalisa dan…
Read More

Membangun Ekosistem Ekonomi Kreatif dan Adil Melalui Penegakan Hak Cipta dalam Kerangka Asta Cita

Artikel Hukum
Hak cipta adalah salah satu bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual manusia yang dituangkan dalam bentuk nyata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) Pasal 1 angka 1, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Salah satu kekayaan intelektual manusia yang diwujudkan dalam bentuk nyata adalah karya seni seperti musik, lukisan, sastra, film, dan pertunjukan. Dalam konteks karya seni, hak cipta memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada pencipta bahwa pencipta memiliki hak untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendapatkan manfaat ekonomi dari karya ciptaannya. Tidak hanya melindungi aspek ekonomi, perlindungan ini juga menjamin hak moral yang melekat pada pencipta, seperti hak untuk diakui sebagai pembuat karya…
Read More

Pemkot Probolinggo dan Kejari Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Luncurkan Program “JUARA”

berita
KANIGARAN – Sinergi antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kian erat. Selasa (29/7) siang, Wali Kota dr. Aminuddin bersama Kajari Dodik Hermawan, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN). Acara yang berlangsung di Aula Kejari ini juga dirangkai dengan Forum Group Discussion (FGD) bertema optimalisasi tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta launching program inovatif Jaksa Peduli Aset Negara (JUARA). Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati, asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, hingga camat se-Kota Probolinggo. Dalam sambutannya, Kajari Dodik Hermawan menyampaikan rasa syukur atas terwujudnya kerja sama strategis ini setelah beberapa kali tertunda. “Alhamdulillah akhirnya penandatanganan ini bisa terlaksana, karena kesibukan masing-masing jadi sempat tertunda. Terima kasih atas kepercayaan Bapak Wali…
Read More

TINJAUAN HUKUM TERHADAP LARANGAN PENGGUNAAN COIN DIGITAL SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DAN PENGAKUANNYA SEBAGAI KOMODITAS DI INDONESIA

Artikel Hukum
Ekonomi di era modern saat ini telah memanfaatkan teknologi untuk berbagai macam kebutuhan. Banyak dari kalangan anak kecil, muda sampai dewasa yang dapat mengakses internet untuk memperoleh infomasi terbaru secara realtime (Riswanto, dkk, 2024). Semakin majunya teknologi juga berpengaruh besar terhadap bidang ekonomi, khususnya dalam hal transaksi keuangan. Para pedagang dapat memanfaatkan kemajuan teknologi dengan menerapkan sistem transfer yang lebih efisien dibandingankan menggunakan uang tunai (Dharma, dkk, 2024). Kemajuan teknologi digital telah melahirkan inovasi dalam sistem pembayaran dan transaksi keuangan, salah satunya melalui kehadiran koin digital atau yang lebih dikenal sebagai cryptocurrency. Aset digital ini pada dasarnya merupakan representasi nilai yang terdesentralisasi, tidak diatur oleh otoritas moneter, serta menggunakan teknologi blockchain untuk menjamin keamanannya (Nakamoto, 2008). Cryptocurrency muncul sebagai solusi untuk masalah sistem pembayaran saat ini yang sangat bergantung pada pihak ketiga sebagai penerbit produk pembayaran yang…
Read More