Service Level Agreement sebagai bentuk Perlindungan Konsumen
Di era globalisasi yang terus bergerak maju, perkembangan teknologi digital meroket dengan kecepatan yang mengagumkan. Salah satu elemen vital dalam kehidupan masyarakat moderen adalah internet, yang telah menjadi kebutuhan pokok layaknya air dan listrik. Seiring tingginya permintaan, berbagai Internet Service Provider (ISP) bermunculan dengan klaim-klaim menjanjikan seputar kecepatan dan stabilitas koneksi. Mereka berlomba menawarkan bandwidth besar sebagai nilai jual utama dalam strategi pemasarannya. Namun demikian, di balik gemerlap promosi tersebut, tak sedikit yang berujung pada kekecewaan konsumen. Banyak ISP ternyata tidak menerapkan Service Level Agreement (SLA) yang merupakan sebuah kontrak formal yang menetapkan standar minimum layanan seperti kecepatan, uptime, dan kompensasi bila terjadi gangguan. Tanpa SLA, pengguna tidak memiliki kepastian terhadap kualitas layanan yang mereka terima, sehingga apa yang diiklankan kerap kali tidak sesuai dengan kenyataan. Selain itu, fenomena tersebut…
