MENGURAI BENANG KUSUT: PENYEDERHANAAN PENJELASAN ATAU KETERANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERDA DAN PERKADA
Tipe Dokumen : Artikel Hukum Judul : Mengurai Benang Kusut Penyederhanaan Penjelasan atau Keterangan Dalam Pembentukan Perda dan Perkada Tempat terbit / penetapan : Jakarta Tahun : 2024 Bahasa : Indonesia Sumber : bphn.go.id, 2024 Bidang Hukum : Hukum Tata Negara Lokasi : Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Frichy Ndaumanu Subyek : Perda dan Perkada File dokumen : MBK-01-2024-01 Melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta seluruh perubahannya, daerah diserahkan sebagian kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal yang ada. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah tersebut kemudian daerah juga diberikan kewenangan dalam membuat kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pembentukan Perda dan Perkada tidak…



