5 Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata

5 Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata

Artikel Hukum
Tipe Dokumen : Artikel Hukum Judul : 5 Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Tempat terbit / penetapan : Jakarta Tahun : 2024 Bahasa : Indonesia Sumber : hukumonline.com, 2024 Bidang Hukum : Hukum Acara Perdata Lokasi : Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Tim Hukum Online Subyek : Alat Bukti File dokumen : hukumonline-2024-01 Apa saja alat bukti dalam hukum acara perdata? Dalam hukum acara perdata, dikenal dengan adanya lima alat bukti. Lima alat bukti dalam hukum acara perdata yang dimaksud, antara lain alat bukti surat, alat bukti saksi, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan, dan alat bukti sumpah. Berikut ulasan selengkapnya. Alat Bukti Surat atau Akta Sudikno Mertokusumo dalam Hukum Acara Perdata Indonesia membedakan definisi surat dan akta. Surat diartikan sebagai sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk…
Read More
Melihat Legalitas Sistem Remote Working

Melihat Legalitas Sistem Remote Working

Artikel Hukum
Tipe Dokumen : Artikel Hukum Judul : Melihat Legalitas Sistem Remote Working Tempat terbit / penetapan : Jakarta Tahun : 2024 Bahasa : Indonesia Sumber : hukumonline.com, 2024 Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan Lokasi : Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Willa Wahyuni Subyek : Sitem Remote Working File dokumen : hukumonline-2024-01 Hukum di Indonesia belum dapat memberikan perlindungan kepada pekerja yang melakukan remote working.. Konsep bekerja remote atau bekerja jarak jauh kian meningkat pasca pandemi Covid-19. Hingga kini, beberapa perusahaan mempermanenkan sistem kerja remote working tersebut. Menurut International Labour Organization (ILO) belum ada definisi tentang remote working. Namun dapat disimpulkan bahwa remote working merupakan sistem kerja yang melakukan pekerjaan di luar tempat kerja dengan jam kerja yang fleksibel dengan memanfaatkan teknologi. Seperti dikutip dari Jurnal USM Law Review, remote working belum jelas legalitasnya karena tidak…
Read More
Kenali Perbedaan Mendasar Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek

Kenali Perbedaan Mendasar Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek

Artikel Hukum
Tipe Dokumen : Artikel Hukum Judul : Kenali perbedaan Mendasar hak Cipta, Paten,Desain Industri dan Merk Tempat terbit / penetapan : Jakarta Tahun : 2023 Bahasa : Indonesia Sumber : hukumonline.com, 2023 Bidang Hukum : Hukum lainnya Lokasi : Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Fitri Novia Hariani Subyek : Alat Bukti – Hukum Acara Perdata File dokumen : hukumonline-2023-01 Acara PADI Talks; Mengenal Lebih Dalam Apa itu Kekayaan Intelektual (KI). Foto: Tangkapan layar Youtube Manfaat KI bukan hanya perlindungan hukum saja, namun juga merupakan asset atau intangible yang bersifat komersil untuk meningkatkan nilai atau omset perusahaan. Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada…
Read More
Jerat Hukum Menyebarkan Dokumen Palsu

Jerat Hukum Menyebarkan Dokumen Palsu

Artikel Hukum
Pelaku penyebar dokumen palsu atau berita bohong dapat dikenakan sejumlah pidana dengan beragam sanksi pidana penjara dan sanksi denda. Beberapa waktu yang lalu, beredar foto dokumen mengenai reshuffle kabinet sejumlah menteri pemerintahan Joko Widodo di media sosial. Dokumen yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara itu berisi sejumlah nama menteri dan penggantinya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, foto dokumen tersebut merupakan kabar palsu atau hoaks. Pernyataan hoaks tersebut telah disampaikan Kementerian Sekretariat Negara dalam akun resmi X. Pelaku penyebar hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatakan setiap orang sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancaman pidananya maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Istilah hoaks memang tidak dikenal di dalam peraturan…
Read More
Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial di Internet

Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial di Internet

Artikel Hukum
  Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet. Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut : Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya…
Read More