Mengenal 4 Jenis Jaminan Kebendaan Pada Perbankan

Mengenal 4 Jenis Jaminan Kebendaan Pada Perbankan

Artikel Hukum
Tipe Dokumen : Artikel Hukum Judul : Mengenal 4 Jenis Jaminan Kebendaan Pada Perbankan Tempat terbit / penetapan : Jakarta Tahun : 2024 Bahasa : Indonesia Sumber : hukumonline.com, 2024 Bidang Hukum : Hukum Perdata Lokasi : Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Fitri Novia Heriani Subyek : Jaminan Kebendaan File dokumen : hukumonline-2024-01 Dalam sistem perbankan, jaminan kebendaan dalam perjanjian kredit berfungsi untuk pengamanan kredit yang diberikan kepada nasabah debitur, apabila terjadi kredit macet.“Meliputi pula semua yang terdapat dan tertanam di atas tanah tersebut seperti mesin, bangunan, tanaman, dan lain-lain,” jelasnya. Adapun sifat dan ciri khas Hak Tanggungan adalah memberikan hak preferent (droit de preference), atau kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lainnya; tidak dapat dibagi-bagi; mempunyai sifat droit de suite (selalu mengikuti bendanya, ditangan siapapun…
Read More
Arti Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

Arti Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

Artikel Hukum
Tipe Dokumen : Artikel Hukum Judul : Arti Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis Tempat terbit / penetapan : Jakarta Tahun : 2024 Bahasa : Indonesia Sumber : hukumonline.com, 2024 Bidang Hukum : Ilmu Hukum Lokasi : Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Nafiatul Munawaroh,SH.,MH Subyek : Filosofis, Sosiologis dan Yuridis File dokumen : hukumonline-2024-01 Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, hierarki peraturan perundang-undangan adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Selain 7 jenis peraturan di atas, jenis peraturan perundang-undangan juga mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank…
Read More
Penanganan Kebocoran Data Pribadi Pelanggan e-Commerce

Penanganan Kebocoran Data Pribadi Pelanggan e-Commerce

Artikel Hukum
Tipe Dokumen : Artikel Hukum Judul : Penanganan Kebocoran Data Pribadi Pelanggan E-Commerce Tempat terbit / penetapan : Jakarta Tahun : 2024 Bahasa : Indonesia Sumber : bphn.go.id, 2024 Bidang Hukum : Hukum Bisnis Lokasi : Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Deasy Kamila Subyek : Data Pribadi - Commerce File dokumen : bphn-2024-01 Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dalam keseharian masyarakat. Banyak kegiatan yang sebelumnya dilakukan secara fisik, dengan kehadiran teknologi kini beralih dilakukan secara non-fisik atau jarak jauh, salah satunya kegiatan jual beli. Hal ini tidak hanya terjadi secara global, namun juga di Indonesia. Berdasarkan data Statista Market Insights, jumlah pengguna e-commerce di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya terhitung sejak tahun 2018 (Ridhwan Mustajab: 2023). Kegiatan belanja online semakin meningkat sejak adanya pembatasan pada saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Berdasarkan data…
Read More
Aspek Pidana dan Perdata dalam Kasus Bullying Terhadap Anak

Aspek Pidana dan Perdata dalam Kasus Bullying Terhadap Anak

Artikel Hukum
Tipe Dokumen : Artikel Hukum Judul : Aspek Pidana dan Perdata dalam Kasus Bullying Terhadap Anak Tempat terbit / penetapan : Jakarta Tahun : 2024 Bahasa : Indonesia Sumber : hukumonline.com, 2024 Bidang Hukum : Hukum Pidana-Hukum Perdata Lokasi : Kota Probolinggo TEU Orang / Badan : Rifdah Rudy SH Subyek : Data Pribadi - Commerce File dokumen : hukumonline-2024-01 Pengertian Bullying Apa itu bullying? Secara umum, tindak pidana bullying atau perundungan identik dikenal sebagai tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah. Dalam hal bullying terjadi di sekolah, bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang/sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU 35/2014, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang akibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual,…
Read More
Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai

Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai

Artikel Hukum
Oleh : Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H Secara sederhana, HGB adalah hak atas tanah yang memberi kewenangan untuk membangun sesuatu di atasnya. Adapun, dalam UU PA, pengertian HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Lalu, berapa lama jangka waktu hak guna bangunan? Jangka waktu HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan adalah maksimal 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.[ Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan. Adapun HGB di atas tanah hak milik diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Selanjutnya, yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia…
Read More