Kriteria Ganti Rugi dan Langkah Hukum Ketika Bank Kena Serangan Siber
Kejahatan Informasi Teknologi Elektronik (ITE) kini telah menjelma menjadi bentuk kejahatan yang berbasis pada pemanfaatan teknologi dengan objek sasaran kejahatan berupa uang, rekening, atau aset seseorang pada sebuah bank. Sebagai pihak yang selalu berada di posisi yang tidak menguntungkan, ketika terjadi kerugian terhadap nasabah, perbankan berhak bertanggung jawab terhadap kerugian nasabahnya karena sejatinya ganti rugi yang dapat diajukan oleh nasabah sangat luas. “Bank sebagai penyedia jasa secara umum tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penyedia perbankan pengendali data pribadi, dan penyelenggara sistem elektronik. Masing-masing aspek tersebut memiliki kriteria yang berbeda, sehingga kalau kita sebutkan kriteria kerugian yang dapat di klaim oleh nasabah maka jawabannya adalah apa pun selama itu dinilai merugikan nasabah,” ujar Bhirawa Jayasidayatra Arifi selaku Managing Partner Badranaya Partnership, dalam Instagram Live Hukumonline bertema Bank Kena Serangan Siber,…



