KPK ingatkan 50.369 penyelenggara negara lapor LHKPN maksimal 31 Maret
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Fianda Sjofjan. Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 50.369 penyelenggara negara untuk dapat melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maksimal pada 31 Maret 2025. “Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Budi juga mengingatkan agar puluhan ribu penyelenggara negara tersebut dapat mengisi LHKPN dengan benar dan lengkap. “Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website (situs web) elhkpn.kpk.go.id,” jelasnya. Selain itu, dia mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN. “KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami…


