Perbedaan Akta Notaris, Legalisasi dan Waarmerking

Perbedaan Akta Notaris, Legalisasi dan Waarmerking

Artikel Hukum
Selain membuat akta, notaris memiliki kewajiban lainnya yang tertuang dalam UU Jabatan Notaris. Profesi notaris dalam melakukan pekerjaannya tidak hanya sekadar membuat akta. Notaris memiliki banyak kewenangan, di antaranya melakukan pendaftaran akta hingga mengesahkan tanda tangan yang tertera pada akta. Dalam menjalankan jabatannya notaris tunduk pada UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014 dan UU terkait lainnya. Seperti yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris, notaris berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang dikehendaki oleh pihak berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik. Akta otentik adalah perjanjian yang dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan dalam undang-undang oleh pejabat yang berwenang yang dalam hal ini notaris dan dibuat tempat kedudukan pejabat umum tersebut.…
Read More
Kriteria Ganti Rugi dan Langkah Hukum Ketika Bank Kena Serangan Siber

Kriteria Ganti Rugi dan Langkah Hukum Ketika Bank Kena Serangan Siber

Artikel Hukum
Kejahatan Informasi Teknologi Elektronik (ITE) kini telah menjelma menjadi bentuk kejahatan yang berbasis pada pemanfaatan teknologi dengan objek sasaran kejahatan berupa uang, rekening, atau aset seseorang pada sebuah bank. Sebagai pihak yang selalu berada di posisi yang tidak menguntungkan, ketika terjadi kerugian terhadap nasabah, perbankan berhak bertanggung jawab terhadap kerugian nasabahnya karena sejatinya ganti rugi yang dapat diajukan oleh nasabah sangat luas. “Bank sebagai penyedia jasa secara umum tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penyedia perbankan pengendali data pribadi, dan penyelenggara sistem elektronik. Masing-masing aspek tersebut memiliki kriteria yang berbeda, sehingga kalau kita sebutkan kriteria kerugian yang dapat di klaim oleh nasabah maka jawabannya adalah apa pun selama itu dinilai merugikan nasabah,” ujar Bhirawa Jayasidayatra Arifi selaku Managing Partner Badranaya Partnership, dalam Instagram Live Hukumonline bertema Bank Kena Serangan Siber,…
Read More
PENYULUHAN HUKUM BAGI PARA PELAJAR

PENYULUHAN HUKUM BAGI PARA PELAJAR

berita
Pada Tanggal 14 dan 15 Juni 2023 kembali diadakan kegiatan Penyuluhan Hukum untuk para pelajar yang bertempat di SMPN 5 dan SMPN 6 Kota Probolinggo. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diadakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo dengan materi yang diberikan adalah mengenai Bullying dan Tawuran. Kegiatan Penyuluhan Hukum untuk pelajar ini disampaikan oleh Ibu Ismil Farida, SH sebagai Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Anita Juliantina Saragih,SH sebgai Penyuluh Hukum Ahli Pertama. Dengan adanya Penyuluhan Hukum ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang arti pentingnya pemahaman hukum kepada para pelajar terutama Siswa-siswi SMP dan SMA Negeri di Kota Probolinggo.
Read More
Mengenal Perbankan Digital dan Bank Digital

Mengenal Perbankan Digital dan Bank Digital

Artikel Hukum
Bank Digital menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain 1 kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas,, salah satu contoh adalah Bank Jago. Hal inilah yang membedakannya dengan bank konvensional. Digitalisasi yang kini sudah merambah hampir ke seluruh sendi kehidupan. Maka mau tak mau manusia dipaksa untuk beradaptasi dengan teknologi. Salah satu bentuk inovasi digital yang saat ini dinikmati oleh manusia adalah di sektor perbankan. Misalnya tersedianya M-Banking, internet banking, bahkan tersedia pembukaan rekening secara daring. Menurut Partner pada Makarim & Taira. S, Maria Sagrado, perbankan digital dan bank digital memiliki makna yang berbeda. Perbankan Digital diatur dalam POJK No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum, di mana layanan Perbankan Digital adalah layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah…
Read More

PENYULUHAN HUKUM DI SEKOLAH

berita
Pada Tanggal 16 dan 17 Mei 2023 telah diadakan Penyuluhan Hukum untuk para pelajar yang bertempat di SMPN 1 dan SMAN 1 Kota Probolinggo. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diadakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo dengan materi yang diberikan adalah mengenai Bullying dan Tawuran. Dengan adanya Penyuluhan Hukum ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang arti pentingnya pemahaman hukum kepada para pelajar terutama Siswa SMP dan SMA di Kota Probolinggo.
Read More