Perbedaan Akta Notaris, Legalisasi dan Waarmerking
Selain membuat akta, notaris memiliki kewajiban lainnya yang tertuang dalam UU Jabatan Notaris. Profesi notaris dalam melakukan pekerjaannya tidak hanya sekadar membuat akta. Notaris memiliki banyak kewenangan, di antaranya melakukan pendaftaran akta hingga mengesahkan tanda tangan yang tertera pada akta. Dalam menjalankan jabatannya notaris tunduk pada UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014 dan UU terkait lainnya. Seperti yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris, notaris berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang dikehendaki oleh pihak berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik. Akta otentik adalah perjanjian yang dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan dalam undang-undang oleh pejabat yang berwenang yang dalam hal ini notaris dan dibuat tempat kedudukan pejabat umum tersebut.…



