![Pemkot Gandeng Kejari Kota Probolinggo Tagih Piutang Pajak Resto](https://i0.wp.com/jdih.probolinggokota.go.id/wp-content/uploads/2024/06/1718164325_a4e865663f610ab8d4d9.jpeg?resize=720%2C360&ssl=1)
Pemkot Gandeng Kejari Kota Probolinggo Tagih Piutang Pajak Resto
KANIGARAN - Pemerintah Kota Probolinggo menggandeng Kejaksaan Negeri setempat guna memaksimalkan penagihan piutang pajak resto. Hal itu diketahui saat agenda Penyelesaian Piutang (Tunggakan Pajak Restoran) melalui Bantuan Hukum Non Litigasi Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo bersama wajib pajak di Aula Kantor Kejari Kota Probolinggo, pada Selasa (11/6). Penjabat Wali Kota Nurkholis beserta jajaran hadir pada acara itu. Dijelaskan oleh Abdul Mubin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, bahwa acara tersebut digelar sebagai bentuk keseriusan Pemkot Probolinggo dalam menertibkan penagihan pajak-pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak. “Sepanjang kami mendapat kuasa khusus dari Pemkot Probolinggo, kami bisa melakukan bantuan hukum. Dalam hal ini ialah penagihan tunggakan pajak resto. Kami punya surat kuasanya, kami hadir di sini punya legal standing,” jelas Abdul Mubin yang akan promosi sebagai Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.…