Kota Probolinggo masih masuk dalam PPKM Level 3 mulai tanggal 14 – 20 September 2021

Kota Probolinggo masih masuk dalam PPKM Level 3 mulai tanggal 14 – 20 September 2021

berita
Kementerian Dalam Negeri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali, memasukkan Kota Probolinggo dalam kategori PPKM Level 3 mulai tanggal 14 - 20 September 2021. Mungkin bagi sebagian masyarakat Kota Probolinggo masih bingung, dikarenakan sebelumnya telah beredar flyer bertuliskan dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, yang menyampaikan hasil asesmen situasi Covid-19 oleh Kemenkes RI, dimana Kota Probolinggo masuk dalam level 2 sebagaimana flyer di bawah. Dalam flyer disebutkan jika data diakses melalui https://vaksin.kemkes.go.id/#/sckab tanggal 13 September 2021, dengan hasil asesmen Kota Probolinggo masuk tingkat 2
Read More
Terkonfirmasi Covid – 19, wajib menjalani isolasi terpusat

Terkonfirmasi Covid – 19, wajib menjalani isolasi terpusat

berita
Satuan Tugas Covid 19 Kota Probolinggo pada tanggal 07 September 2021 mengeluarkan surat edaran nomor 045/IX/Covid-19/2021 tentang pelaksanaan isolasi terpusat bagi pasien Covid-19. Pemerintah Kota Probolinggo menyediakan tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 di Rumah Karantina Rusunawa yang beralamat di Jl. Ikan Belanak, Mayangan, dan Rumah Sehat Asy Syifa yang beralamat di gedung SMPN 6 Probolinggo, Jl. Kedondong Nomor 4 Kota Probolinggo Dengan adanya tempat isolasi terpusat, maka seluruh pasien yang terkonfirmasi Covid-19, baik tanpa gejala maupun gejala ringan, wajib melaksanakan isolasi terpusat untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat pelaksanaan isolasi mandiri dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan cenderung menimbulkan Covid-19 cluster keluarga. Apabila pasien Covid-19 tidak bersedia menjalani isolasi terpusat, maka Satgas Covid-19 akan melakukan langkah testing dan tracing untuk penelusuran kontak erat, melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang…
Read More
Kota Probolinggo masuk dalam PPKM Level 3 berlaku pada tanggal 07 – 13 September 2021

Kota Probolinggo masuk dalam PPKM Level 3 berlaku pada tanggal 07 – 13 September 2021

berita
  Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali Dalam regulasi dimaksud, Kota Probolinggo termasuk dalam PPKM Level 3 bersama sebagian besar Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Tercatat hanya ada 2 wilayah yang masuk dalam PPKM Level 4 di Jawa Timur, yaitu Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan. Adapun detail penerapan kegiatan untuk daerah dengan PPKM Level 3 terdapat dalam Instruksi Mendagri sebagaimana tautan di bawah. Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 39 Tahun 2021, maka Satgas…
Read More
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali diperpanjang dari 31 Agustus-6 September 2021

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali diperpanjang dari 31 Agustus-6 September 2021

berita
  Evaluasi atas PPKM yang berlangsung 26-30 Agustus 2021 menunjukkan tren perbaikan situasi COVID-19 di tanah air dan membuat level PPKM turun di sejumlah wilayah, seperti jumlah kabupaten/kota yang terapkan PPKM Level 4 turun dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota di periode perpanjangan kali ini. Sejumlah wilayah aglomerasi turun dan menerapkan PPKM Level 3, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya, bahkan turun hingga Level 2 seperti Semarang Raya. Tingkat positivity rate juga terus menurun dalam 7 hari terakhir, tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk kasus COVID-19 semakin membaik, dan ata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen. Jaga agar kasus COVID-19 tidak naik lagi, ayo ikut vaksin, ayo disiplin protokol kesehatan! Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/…
Read More
Pemerintah Perpanjang PPKM tanggal 24 – 30 Agustus 2021

Pemerintah Perpanjang PPKM tanggal 24 – 30 Agustus 2021

berita
Pemerintah perpanjang PPKM dan menurunkan level di sejumlah daerah untuk periode 24 - 30 Agustus 2021. Berdasarkan evaluasi pelaksanaa PPKM sebelumnya, terlihat kasus konfirmasi positif menurun, angka kesembuhan meningkat, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) menurun. Di sisi lain, PPKM Level 4 di Jawa-Bali juga menurun dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota, dan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali menurun dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi dan dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Perbaikan situasi COVID-19 ini tetap tidak boleh membuat kita lengah, namun harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Aktivitas masyarakat akan dibuka bertahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta cakupan vaksinasi yang semakin luas. Untuk Kota Probolinggo sendiri statusnya dinaikkan menjadi PPKM Level 4, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor…
Read More
PPKM Level 4, 3 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali Diperpanjang (17-23 Agustus 2021)

PPKM Level 4, 3 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali Diperpanjang (17-23 Agustus 2021)

berita
Kembali diperpanjang, PPKM Level 4, 3 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali akan berlangsung dari 17 hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan ini berdasarkan evaluasi yang dilakukan seminggu sekali, sedangkan untuk Luar Pulau Jawa dan Bali, evaluasi dilakukan tiap 2 minggu sekali. Dalam periode perpanjangan PPKM di Pulau Jawa dan Bali ini, terdapat 8 kabupaten/kota yang berubah ke Level 3, sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota. Beberapa perubahan kebijakan adalah terkait dengan perluasan uji coba penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal. Selain itu, kapasitas kunjungan ke mal ditingkatkan menjadi 50% dan dine-in (makan di tempat) menjadi maks. 25% (2 orang per meja). Tentunya pengunjung wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, seperti sudah divaksin, berusia antara 12-70 tahun, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining,…
Read More
Sidang Paripurna DPRD agenda Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia

Sidang Paripurna DPRD agenda Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia

berita
[caption id="attachment_1358" align="aligncenter" width="1280"] Walikota beserta Pimpinan DPRD dalam sidang Paripurna mendengarkan Pidato kenegaraan. Gambar dari Setwan.[/caption] Dalam rangkaian peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia, maka Pemerintah Kota Probolinggo pada hari Senin, 16 Agustus 2021 mengadakan kegiatan Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia di Depan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI. Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, dengan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Probolinggo, Forkopimda, dan Sekda Kota Probolinggo, serta Kepala OPD dan instansi terkait secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Dalam pidatonya, Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa Indonesia harus tangguh dalam menghadapi pandemi dan berbagai ujian serta tumbuh dalam menggapai cita cita bangsa. Hal ini sesuai dengan tema HUT ke 76 RI, yakni Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh  
Read More
PPKM Level 2, 3, dan 4 Wilayah Jawa & Bali tanggal 10 – 16 Agustus 2021

PPKM Level 2, 3, dan 4 Wilayah Jawa & Bali tanggal 10 – 16 Agustus 2021

berita
Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 2, 3 dan 4 di Wilayah Jawa Bali mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021. Dalam Instruksi dimaksud, Kota Probolinggo masuk dalam PPKM level 3 (tiga) bersama beberapa Kabupaten / Kota lain di Jawa Timur, dimana beberapa kegiatan yang dilaksanakan dengan kriteria Level 3 diantaranya pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas, dengan kapasitas 50%, kecuali untuk Sekolah Luar Biasa maksimal 62% sampai dengan 100% dengan maksimal 5 peserta didik per kelas, untuk PAUD maksimal 33% maksimal 5 peserta didik per kelas. Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan…
Read More
PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Bali Tanggal 03 – 09 Agustus 2021

PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Bali Tanggal 03 – 09 Agustus 2021

berita
Menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, maka Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Keputusan ini berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021 sampai dengan 09 Agustus 2021 Dalam instruksi dimaksud, Kota Probolinggo termasuk dalam kategori…
Read More
PPKM Level 4 dan PPKM Mikro 21 – 25 Juli 2021 dan PPKM Level 4 Dan Level 3 tanggal 26 Juli – 02 Agustus 2021

PPKM Level 4 dan PPKM Mikro 21 – 25 Juli 2021 dan PPKM Level 4 Dan Level 3 tanggal 26 Juli – 02 Agustus 2021

berita
Sehubungan dengan telah berakhirnya kebijakan PPKM darurat pada tanggal 20 Juli 2021, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021. Pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Ketentuan ini berlaku bagi daerah di luar PPKM Level 4 sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2021. Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo mengeluarkan Surat…
Read More