![PPKM Level 2, 3, dan 4 Wilayah Jawa & Bali tanggal 10 – 16 Agustus 2021](https://i0.wp.com/jdih.probolinggokota.go.id/wp-content/uploads/2021/08/PPKM-Diperpanjang-Jawa-Bali-10-16-Agustus-2021-dan-Luar-Jawa-Bali-10-23-Agustus-2021-2.jpeg?resize=720%2C360&ssl=1)
PPKM Level 2, 3, dan 4 Wilayah Jawa & Bali tanggal 10 – 16 Agustus 2021
Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 2, 3 dan 4 di Wilayah Jawa Bali mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021. Dalam Instruksi dimaksud, Kota Probolinggo masuk dalam PPKM level 3 (tiga) bersama beberapa Kabupaten / Kota lain di Jawa Timur, dimana beberapa kegiatan yang dilaksanakan dengan kriteria Level 3 diantaranya pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas, dengan kapasitas 50%, kecuali untuk Sekolah Luar Biasa maksimal 62% sampai dengan 100% dengan maksimal 5 peserta didik per kelas, untuk PAUD maksimal 33% maksimal 5 peserta didik per kelas. Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan…