PPKM Level 2, 3, dan 4 Wilayah Jawa & Bali tanggal 10 – 16 Agustus 2021

PPKM Level 2, 3, dan 4 Wilayah Jawa & Bali tanggal 10 – 16 Agustus 2021

berita
Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 2, 3 dan 4 di Wilayah Jawa Bali mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021. Dalam Instruksi dimaksud, Kota Probolinggo masuk dalam PPKM level 3 (tiga) bersama beberapa Kabupaten / Kota lain di Jawa Timur, dimana beberapa kegiatan yang dilaksanakan dengan kriteria Level 3 diantaranya pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas, dengan kapasitas 50%, kecuali untuk Sekolah Luar Biasa maksimal 62% sampai dengan 100% dengan maksimal 5 peserta didik per kelas, untuk PAUD maksimal 33% maksimal 5 peserta didik per kelas. Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan…
Read More
PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Bali Tanggal 03 – 09 Agustus 2021

PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Bali Tanggal 03 – 09 Agustus 2021

berita
Menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, maka Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Keputusan ini berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021 sampai dengan 09 Agustus 2021 Dalam instruksi dimaksud, Kota Probolinggo termasuk dalam kategori…
Read More
PPKM Level 4 dan PPKM Mikro 21 – 25 Juli 2021 dan PPKM Level 4 Dan Level 3 tanggal 26 Juli – 02 Agustus 2021

PPKM Level 4 dan PPKM Mikro 21 – 25 Juli 2021 dan PPKM Level 4 Dan Level 3 tanggal 26 Juli – 02 Agustus 2021

berita
Sehubungan dengan telah berakhirnya kebijakan PPKM darurat pada tanggal 20 Juli 2021, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021. Pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Ketentuan ini berlaku bagi daerah di luar PPKM Level 4 sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2021. Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo mengeluarkan Surat…
Read More
Regulasi PPKM Darurat, 03 – 20 Juli 2021

Regulasi PPKM Darurat, 03 – 20 Juli 2021

berita
Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat merupakan  kebijakan Pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat terutama terkait potensi kerumunan. PPKM diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19. Awalnya, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian PPKM Darurat diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali. PPKM Darurat akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya. Presiden RI Joko Widodo telah menunjuk Bapak Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sebagai koordinator pelaksana kebijakan ini. Untuk pelaksanaan kebijakan dimaksud, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 02 Juli 2021 mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dimana mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, yang…
Read More
Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

berita
Pada hari Jumat, 02 Juli 2021 malam, dengan persetujuan bersama DPRD Kota Probolinggo dan Walikota Probolinggo memutuskan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Dalam sambutannya, Walikota Probolinggo mengucapkan syukur atas ditetapkannya peraturan daerah dimaksud, dengan harapan semoga produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo. Disampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus atas pendapat Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi DPRD Kota Probolinggo yang telah menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, begitu pula disampaikan penghargaan dan rasa terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh mencermati realisasi setiap program dan kegiatan, baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja. Dalam setiap tahapan pembahasan yang telah dilakukan antara…
Read More
Sosialisasi Hukum di Kelurahan Sumber Wetan

Sosialisasi Hukum di Kelurahan Sumber Wetan

berita
[caption id="attachment_1230" align="alignnone" width="640"] Narasumber anggota DPRD[/caption] “Pemilihan Ketua RW di daerah saya tidak sah Ibu” seruan bernada protes terdengar lantang di aula Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo pada hari Rabu, 23 Juni 2021. Hal tersebut dinyatakan oleh peserta saat sesi tanya jawab Sosialisasi Peraturan tentang Lembaga Kemasyarakan Kelurahan dan Peraturam Penyelenggaraan Parkir yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Rupanya peserta sosialisasi tersebut menyimak paparan dari narasumber, dimana dalam proses pemilihan ketua RW memakai mekanisme dipilih oleh perwakilan dari RT, bukan dipilih langsung oleh Kepala Keluarga. Setelah dijelaskan oleh Narasumber, Sdr. Ratih Sudarmanti, S.STP., M.M, Kasubag Pemerintahan pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, bahwa dalam proses pemilihan tahun Ketua RT dan RW tahun 2019 kemarin masih memakai Perda No. 1 tahun 2018, yang saat…
Read More
Perda Kota Probolinggo yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja

Perda Kota Probolinggo yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja

berita
Seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan produk hukum turunannya, dimana mencabut dan mengubah beberapa peraturan perundang-undangan, maka Pemerintah Kota Probolinggo melalu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo telah melakukan identifikasi, apa saja Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang berkaitan dengan Undang-undang Cipta Kerja beserta produk hukum turunannya, sehingga akan dilakukan kajian, apakah produk hukum daerah dimaksud akan dilakukan perubahan, pencabutan, ataukah produk hukum masih relevan sehingga tidak perlu dilakukan perubahan maupun pencabutan. Adapun hasil Identifikasi Produk Hukum Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Undang-undang Cipta Kerja beserta Produk hukum turunannya adalah sebagai berikut
Read More
Sosialisasi Perda Penyelenggaran Rumah Pemondokan dan Perda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

Sosialisasi Perda Penyelenggaran Rumah Pemondokan dan Perda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

berita
Pada hari Rabu, 16 Juni 2021, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo menyelenggarakan Sosialisasi Perda No. 07 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, dan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Rumah Pemondokoan di Kota Probolinggo. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Jrebeng Wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, dengan narasumber Sdr. H. Hamid Rusdi, anggota DPRD Kota Probolinggo, Sdri. Erma Puspita Rini, S.Sos., M.M. Kasi Pengembangan Organisasi, dan Manajemen di Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Pada DKUPP Kota Probolinggo, dan Sdri. Emmy Rochmiati H, S.Sos. Kasie. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perdagangan dan Jasa pada DPMPTSP Kota Probolinggo. Peserta sosialisasi merupakan warga Kelurahan Jrebeng Wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo dari beragam latar belakang profesi, mulai dari ibu rumah tangga, pengusaha UMKM, Pengurus RT / RW, tokoh agama dan masyarakat,…
Read More
Sosialisasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan Penyelenggaraan Parkir

Sosialisasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan Penyelenggaraan Parkir

berita
[caption id="attachment_1199" align="aligncenter" width="691"] Sosialisasi Hukum di Kelurahan Kedopok[/caption] Dalam upaya menumbuhkembangkan kesadaran hukum masyarakat terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Penyelenggaraan Parkir di Kota Probolinggo, maka bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkir pada hari Rabu, 09 Juni 2021 di Aula Kelurahan Kedopok Kecamatan kedopok Kota Probolinggo, dengan sasaran masyarakat kelurahan Kedopok, terdiri dari RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta dalam rangka kesetaraan gender, juga melibatkan perempuan dalam sosialisasi, sehingga perempuan juga bisa berperan dan memahami penyelenggaraan peraturan perundang-undangan. Dengan narasumber Sdr. Ratih Sudarmanti, S.STP., M.M. Kepala Sub Bagian Pemerintahan Kecamatan pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan Sdr. Muhammad Dahroji, S.T., M.M., Kasi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota…
Read More
Perpanjang Kerjasama, Wali Kota Habib Hadi – Kajari Hartono Tandatangani MoU

Perpanjang Kerjasama, Wali Kota Habib Hadi – Kajari Hartono Tandatangani MoU

berita
MAYANGAN – Pemerintah Kota Probolinggo dan Kejaksaan Negeri setempat kembali menandatangani kesepakatan bersama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Selasa (23/3). Penandatanganan tersebut disaksikan oleh pejabat di lingkungan Pemkot Probolinggo dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Probolinggo. “Kerjasama ini untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo di dalam maupun di luar pengadilan (litigasi dan non litigasi),” ujar Kabag Hukum Titik Widayawati, dalam laporannya. Titik menjelaskan, penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang dikerjasamakan dengan Kejari Kota Probolinggo pada tahun 2020 sebanyak lima kasus. Dua diantaranya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sedangkan dua kasus masih proses menunggu putusan. Satu perkara non litigasi sudah dalam penyelesaian, yaitu Probolinggo Plaza. Kajari Hartono menyatakan, kelanjutan kerjasama antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo rutin dilaksanakan…
Read More